Cara Lapor SPT Tahunan Online di pajak.go.id, Praktis Bisa Lewat HP

28 Maret 2023, 14:55 WIB
Segera lapor SPT Tahunan sebelum kena denda! Simak langkah-langkahnya di sini.* /Instagram/@ditjenpajakri.

PR DEPOK- Simak tata cara lapor SPT Tahunan online lewat handphone (HP) di pajak.go.id.

Para wajib pajak sudahkah kalian melakukan pelaporan SPT Tahunan? Jika belum segera lakukan, mengingat lapor SPT Tahunan hanya berlangsung hingga tanggal 31 Maret 2023.

Perlu diketahui, kewajiban lapor SPT Tahunan telah tertuang dalam Undang-Undang Nomo 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1993.

Baca Juga: Apakah PKH Tahap 2 Mulai Cair Ramadhan 2023? Cek Penerima Bansos Kemensos di Sini Pakai HP

Oleh karena itu apabila wajib pajak telat melakukan lapor SPT Tahunan akan dikenakan sanksi pembayaran denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Tahunan pribadi, dan sebesar Rp1 juta untuk wajib pajak badan.

Terkait lapor SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi di pajak.go.id, tapi sebelum melakukan pelaporan siapkan terlebih dahulu berkas persyaratan.

Baca Juga: Teks Ceramah Singkat Ramadhan 2023, Perbanyak Ibadah untuk Dapatkan Keberkahan

Berkas-berkas yang perlu disiapkan untuk lapor SPT Tahunan:

• Bukti pemotongan pajak

• Daftar penghasilan

Baca Juga: Indonesia Terancam Batal Jadi Tuan Rumah, FIFA Hapus Teaser Soundtrack Piala Dunia U-20

• Daftar harta dan utang

• Daftar tanggungan keluarga

• Daftar bukti pembayaran lainnya

• Dokumen terkait

Baca Juga: Cara Mengecek Penerima Bansos BPNT dan PKH Tahun 2023 Pakai HP dan KTP, Dapatkan Tambahan Beras 10 Kg, Daging

Berikut tata cara lapor SPT Tahunan online di pajak.go.id:

• Siapkan Handphone, lalu buka browser.

• Kemudian di kolom pencarian ketik situs pajak.go.id.

Baca Juga: Daftar Bansos Ramadhan 2023, PKH Tahap 2, dan BPNT Melalui Aplikasi Cek Bansos via HP

• Setelah itu masukkan nomor NPWP, password disertai kode captcha.

• Jika berhasil masuk, klik menu 'Lapor' lalu pilih 'e-Filling'.

• Dilanjut pilih menu SPT.

Baca Juga: Lirik Lagu Snain oleh Changbin, Felix, dan Seungmin Stray Kids

• Isi perintah yang terdapat di kolom yang sudah disediakan.

• Pilih jenis SPT yang ingin dilaporkan.

• Kembali isi data SPT sesuai dengan panduan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus, Aries, dan Gemini Besok 29 Maret 2023: Nikmati Beragam Hasil tapi Hati-hati

• Jika sudah berhasil diisi semua, klik 'Setuju' nanti kode verifikasi akan dikirim ke email.

• Masukkan kode verifikasi, lalu klik 'Kirim SPT'

• Selesai, Anda berhasil lapor SPT Tahunan.***

Editor: Tuti Riyanti

Tags

Terkini

Terpopuler