Apakah THR 2023 Cair Lebih Cepat? Begini Hitungan dan Sanksi Jika Tidak Dibayarkan

28 Maret 2023, 16:51 WIB
Berikut informasi soal jadwal pencairan THR 2023, cara menghitung, dan sanksi jika perusahaan tidak membayarkan.* /Reno Esnir/ANTARA

PR DEPOK - Menteri Ketenagakerjan (Menaker), Ida Fauziyah telah resmi menerbitkan Surat Edaran tentang pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR 2023. Ia berharap agar perusahaan segera memberikan THR secara penuh (full) paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri 2023.

 

Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Menteri Ketenagakerjan, Indah Anggoro Putri, ketentuan mengenai THR ada dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

"THR bagi pekerja atau buruh wajib dibayar secara full bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan keatas dan paling lambat dibayarkan H-7 sebelum Hari Raya Keagamaan," ujar Dirjen Indah Anggoro Putri.

Yang Berhak Mendapatkan THR

Baca Juga: Ramadhan 2023: Resep Es Teler Alpukat, Menu Berbuka Enak Praktis dan Sehat

Siapa saja yang berhak mendapat atau menerima THR Keagamaan? Berikut ulasannya:

1. THR berhak diterima oleh pekerja atau buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih;

 

2. Pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang terkenal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan;

3. Pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama ia belum mendapatkan THR.

Baca Juga: Anti RIbet! Resep Oseng Daging Sapi Simpel, Cocok untuk Menu Sahur dan Buka Puasa Ramadhan 2023

Dasar Hukum: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Cara Hitung THR

 

• 1 Bulan Upah

Pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih

Baca Juga: Identik Pada Bulan Ramadhan, Simak Penjelasan Arti dan Makna Ngabuburit

• Proporsional

Masa Kerja dikali 1 bulan upah, lalu dibagi 12.

Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan.

Penghitungan Upah Sebulan:

 

Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Bertema Islami Cocok Ditonton di Bulan Ramadhan, Ada Surga Yang Tak Dirindukan

• Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau

• Upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Sesuai Penetapan Perusahaan:

Apabila THR yang ditetapkan oleh perusahaan lebih tinggi dibanding THR yang diatur oleh pemerintah.

Baca Juga: Lakukan 4 Hal Ini agar Tidak Terbawa Emosi ketika Berpuasa di Bulan Ramadhan

 

Penghitungan Upah Satu Bulan Bagi Pekerja atau Buruh yang Bekerja Berdasarkan Perjanjian Kerja Harian Lepas

• Mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih : Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan; sedangkan untuk

• Masa kerja kurang dari 12 bulan: Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Bagi pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Bocoran Jadwal Penutupan Kartu Prakerja Gelombang 50 Beserta Cara Cek Nama yang Lolos

 

Penyesuaian Upah dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 Tidak Berlaku Sebagai Dasar Hitung THR

Jika Anda terkena dampak penyesuaian upah sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, maka upah yang digunakan sebagai dasar penghitungan THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.

Dasar Hukum: Pasal 12 ayat (1) dan (2) Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu.

Sanksi Pelanggaran Pembayaran THR

Baca Juga: Resep Kolak Biji Salak, Cocok untuk Menu Buka Puasa

 

• Apabila terlambat membayar THR, maka akan didenda 5 persen dari total THR yang harus dibayar. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh.

• Jika tidak membayar THR, maka akan terkena sanksi administratif berupa teguran secara tertulis seperti pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

Dasar Hukumnya ada dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler