Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara, KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai Tersangka

31 Maret 2023, 07:34 WIB
KPK tetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

PR DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.

 

Kabag Pemberitaan Ali Fikri menuturkan jika Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka usai ditemukannya bukti yang cukup.

KPK sendiri telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka.

Rafael sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak dengan kurun waktu 2011-2023.

Baca Juga: Buruan Simak Informasi Ciri-ciri Kepesertaan Kartu Prakerja Bakal Hangus dan Cara Menghindarinya!

“Adanya dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023,” ujar Ali Fikri yang dikutip dari PMJ News.

Sebelumnya, KPK telah menaikan perkara Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyelidikan.

Tahap penyelidikan ini ditetapkan usai KPK melakukan klarifikasi harta kekayaan yang dimiliki Rafael Alun.

“Teman-teman sudah tahu kontruksi perkara ini. Jadi proses penyidikan ini sudah kami pastikan sudah ada tersangkanya. Tetapi kami belum bisa sampaikan identitas tersangka yang dimaksud,” paparnya.

Baca Juga: Bingung Pilih Pelatihan Kartu Prakerja yang Cocok Dengan Pendidikan Terakhir? Ini Cara Mudahnya

Ali sendiri masih enggan menyebut terang nama Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka. Tetapi ia menegaskan jika dugaan temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak ini telah naik ke penyelidikan.

“Nanti pada saatnya ketika proses penyidikan ini cukup kami pastikan akan umumkan secara resmi pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini,” ujar Ali.

Sementara itu dalam kasus dugaan gratifikasi, Rafael Alun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler