Bagimana Cara Menghitung THR 2023? Pastikan Kamu Dibayar Full!

1 April 2023, 15:31 WIB
Berikut cara menghitung THR 2023, pastikan THR kamu dibayar full, jika tidak segera laporkan perusahaannya!* /Antara/Yudhi Mahatma /

PR DEPOK - Bagaimana cara menghitung THR 2023? Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menetapkan jika pembayaran THR 2023 selambat-lambatnya diberikan pada 18 April 2023.

 

Jadwal pembayaran THR 2023 itu mengingat jika cuti bersama Lebaran 2023 dimajukan menjadi tanggal 19-25 April, yang awalnya 21-26 April.

"Satu hal yang kami imbau, terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR 2023 lebih awal sehingga pada tanggal 18 April dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan mulai 18 malam," jelas Menhub Budi Karya dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaaan, perusahaan diharuskan membayarkan THR kepada pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dimaksud.

Baca Juga: Kumpulan Kata-Kata Bijak dari Tokoh Terkenal, Salah Satunya Jalaludin Rumi

Lantas, bagaimana cara menghitung THR 2023?

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @kemnaker, THR 2023 dibayarkan sebanyak 1 bulan upah dengan masa kerja pekerja/buruh 12 bulan secara terus menerus atau lebih.

 

Proporsional: masa kerja/12 bulan x 1 bulan upah

Penghitungan upah sebulan:

Baca Juga: Tanggal, Lokasi, dan Tata Cara Penukaran Uang Baru Lebaran 2023 di Jawa Timur, Daftar Lewat Link Resmi

- Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau

- Upah pokok termasuk tunjangan tetap

 

Sesuai penetapan perusahaan:

Jika THR ditetapkan perusahan lebih tinggi dibanding THR yang diatur pemerintah

Baca Juga: Bintang The Glory, Lee Do Hyun dan Lim Ji Yeon Dilaporkan Berpacaran

Ketentuan tersebut berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Perlu diingat, jika perusahaan telat membayar dan menyicil THR kepada pekerja, maka akan mendapatkan sanksi. Untuk itu, pastikan THR kamu dibayar full, jika tidak segera laporkan!***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA Instagram @kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler