Nasib THR bagi Pekerja yang Dirumahkan dan Istirahat Melahirkan Apakah Cair? Ini Kata Kemnaker

5 April 2023, 21:07 WIB
Kata Kemnaker soal pencairan THR bagi pekerja yang dirumahkan dan istirahat melahirkan. /Unsplash/@Mufid Majnun

PR DEPOK - Belum lama ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah secara resmi telah menerbitkan Surat Edaran terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2023.

 

Menaker berharap agar perusahaan segera memberikan THR Keagamaan secara penuh paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 2023.

Selain itu, ia juga mengharapkan agar pihak perusahaan atau pengusaha untuk tidak membayarkan THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh dengan cara dicicil.

Untuk diketahui, Kemnaker menegaskan bahwa THR Keagamaan juga tidak boleh diberikan dalam bentuk sembako atau pun parsel.

Baca Juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui tentang Tuduhan Kejahatan Donald Trump, Dirinya Tidak Mengaku?

THR Keagamaan wajib diberikan kepada pekerja atau buruh dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan uang Rupiah Negara Republik Indonesia.

Adapun yang berhak mendapat atau menerima THR Keagamaan adalah:

1. THR Keagamaan berhak diterima oleh pekerja atau buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mempunyai masa kerja selama 1 bulan secara terus menerus atau lebih;

2. Pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh pengusaha atau perusahaan terhitung sejak H-30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan berlangsung; dan

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Kamis, 6 April 2023: Penuh Keberuntungan, Kesabaran Berbuah Manis

3. Bagi pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama ia belum mendapatkan THR Keagamaan.

Sehingga, bagi pekerja atau buruh yang telah dirumahkan oleh perusahaan, tetap wajib diberikan dan dibayarkan THR Keagamaannya secara penuh, selama telah memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih secara terus menerus, dan masih memiliki hubungan kerja.

Lalu, bagaimana nasib THR Keagamaan jika pekerja atau buruh sedang ambil istirahat melahirkan apakah akan cair?

Dalam ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 telah disebutkan sebagai berikut:

Baca Juga: THR PNS 2023 Cair Mulai April Ini, Berikut Besaran dan Penerimanya

1. Pemberian THR Keagamaan didasarkan pada masa kerja. Pekerja atau buruh yang mendapat THR telah memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih;

2. Istirahat melahirkan termasuk hak pekerja atau buruh, sehingga mereka yang menjalankannya, tetap berhak menerima upah dan juga THR Keagamaannya harus tetap cair atau dibayarkan;

3. Ketidakhadiran selama menjalani istirahat melahirkan tidak dapat meniadakan atau mengurangi hak THR Keagamaan yang bersangkutan, sepanjang pekerja atau buruh tersebut telah memenuhi masa kerja selama 1 bulan atau lebih.

Jika terjadi pelanggaran pembayaran THR Keagamaan yang dilakukan oleh perusahaan, maka:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, dan Pisces Kamis, 6 April 2023: Asmara dan Status Keuangan Jauh Lebih Baik

1. Apabila perusahaan terlambat membayar THR Keagamaan, maka perusahaan akan dikenakan denda 5 persen dari total THR Keagamaan yang harus dibayar. Denda ini nantinya akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh; dan

2. Jika perusahaan tidak membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis, yaitu pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan juga pembekuan kegiatan usaha.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: Instagram @kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler