Putusan Banding Ferdy Sambo Siap Dibacakan Minggu Depan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

9 April 2023, 09:07 WIB
Putusan banding Ferdy Sambo siap dibacakan minggu depan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. /Twitter @idextratime

PR DEPOK – Putusan banding yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo dan juga terdakwa lainnya diketahui akan siap dibacakan mulai minggu depan.

 

Pembacaan putusan banding terdakwa Ferdy Sambo ini telah disiapkan oleh majelis hakim tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Putusan tingkat banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdy Sambo dkk sudah dipersiapkan oleh majelis hakim tingkat banding,” kata Binsar Pamopo Pakpahan selaku Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Pembacaan putusan banding ini diketahui akan dibacakan secara terbuka pada hari Rabu, 12 April 2023.

Baca Juga: Kenalan dengan Pemeran Film 'Barbie (2023)', Ini Profil Margot Robbie dan Ryan Gosling

“Dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, 12 April 2023 yang akan datang,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Binsar akan memastikan bahwa pembacaan putusan ini akan dilaksanakan secara terbuka dan pihaknya juga telah mempersiapkan jika sidang ini akan disiarkan secara langsung.

“Untuk persiapan sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, PT DKI akan mempersiapkan pool TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung RI,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana yang dilakukan terhadap Brigadir J dan juga kasus perintangan penyidikan.

Baca Juga: Arab Saudi Gunakan Teknologi AI untuk Mengontrol Kerumunan Jamaah Umrah

Terdakwa lainnya yang juga mengajukan banding dalam kasus pembunuhan berencana ini yaitu istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, terdakwa Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E yang merupakan eksekutor terhadap Brigadir J sendiri dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bharada E diketahui tidak mengajukan banding atas vonis yang telah diterimanya ini.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler