Subit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penempel QRIS Palsu di Sejumlah Masjid Jakarta

11 April 2023, 17:35 WIB
Mohammad Iman Mahlil Lubis (MILM), pelaku penempel stiker QRIS palsu pada kotak amal di sejumlah masjid di Jakarta akhirnya diringkus Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa 11 April 2023. /Foto/PMJnews

PR DEPOK - Dikabarkan bahwa pelaku penempelan QRIS palsu pada kotak amal yang berada dalam masjid di sejumlah wilayah Jakarta Selatan telah ditangkap dan diamankan.

Pelaku yang menjadi tersangka penempelan QRIS palsu tersebut berinisial MILM, sudah diamankan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya beserta jajaran Polda Metro Jakarta Selatan.

Dijelaskan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Kombes Pol Auliansyah Lubis bahwa satu orang yang berinisial MILM telah diamakan.

Baca Juga: Sinopsis The Expendables 2, Aksi Balas Dendam yang Berujung Ancaman Tak Terduga di Wilayah Musuh

“Mengamankan 1 orang yang berinisial MIML,” ujarnya pada Selasa 11 April 2923, dikutip dari pmjnews.com.

Sambung Auliansyah Lubis tersangka telah membuat QRIS palsu dan meletakkannya di kotak amal agar uang yang ditransfer para penyumbang masuk ke rekening pelaku.

“Yang bersangkutan adalah yang membuat atau meletakkan atau menempelkan QRIS di beberapa tempat," sambungnya.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 51 Segera Dibuka? Ketahui 3 Hal Berikut Agar Lulus dan Dapat Insentif Rp4,2 Juta

Tersangka pemalsu QRIS yang berinisial MILM itu, atas perbuatan dan kelakuannya dijerat dengan pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan atau pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016.

Tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 80 dan atau pasal 83 undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan atau pasal 378 kitab undang-undang hukum pidana.

Dikatakan juga oleh Auliansyah Lubis bahwa dalam pasal-pasal yang diterapkan tersebut semua ada ancaman hukumannya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Besok 12 April 2023: Kabar Penting Datang Buat Hari Anda Menyenangkan

“Jadi diantaranya dari pasal-pasal yang kita terapkan kepada yang bersangkutan, itu semua ada ancaman hukuman kurungan di atas 5 tahun semuanya, kemudian juga ada sanksi denda,” pungkas Auliansyah Lubis.

***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler