Sah! Pemilu Tetap Dilangsungkan Tahun Depan, PT DKI Jakarta Kabulkan Banding KPU

12 April 2023, 07:45 WIB
Ilustrasi pengadilan - PT DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU, sehingga Pemilu resmi tetap dilaksanakan tahun depan. /Pexels/Ekaterina Bolovtsova/

PR DEPOK - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Selasa, 11 April 2023, siang kemarin.

"Mengadili, menerima permohonan banding pembanding atau tergugat," kata Hakim Ketua Sugeng Riyono, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Selasa, 11 April 2023.

Sebelumnya, KPU telah mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.

Seperti diketahui, putusan fenomenal PN Jakpus ini bermula dari sebuah gugatan yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur alias Prima. Partai besutan Agus Jabo itu menggugat KPU setelah dinyatakan tidak lolos seleksi pemilu.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 51 Apakah Masih Ada? Berikut Cara Daftar Gelombangnya

KPU memang tidak meloloskan sejumlah partai dalam seleksi pemilu pada 2022 lalu. Salah satunya adalah Partai Prima.

Idham Kholik, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, menyatakan ada dua tahap seleksi bagi parpol non-parlemen. Pertama, verifikasi administrasi. Kedua, verifikasi faktual.

Dalam verifikasi administrasi, Partai Prima mengaku kesulitan dalam melakukan perbaikan data peserta parpol ke dalam Sipol. Alasannya karena mengalami error pada sistem, katanya.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Waktu Buka Puasa 21 Ramadhan atau 12 April 2023 Wilayah Klaten, Tegal, serta Wonosobo

Namun, KPU tetap bersikap tegas. Karena tidak memenuhi syarat administrasi, KPU lantas menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat sebagai parpol peserta Pemilu 2024.

Partai Prima pun tak terima dengan keputusan tersebut, dan kemudian menggugat KPU ke PN Jakpus. Salah satu gugatan partai "tanpa tokoh besar" itu adalah meminta KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Selain itu, Partai Prima pun menggugat KPU untuk melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Bapak Pramuka Indonesia 12 April 2023, Keren, Menarik dan Bisa Diunduh Secara Gratis

Anehnya, pada Kamis, 2 Maret 2023, hakim di PN Jakpus yang diketuai oleh Tengku Oyong mengambulkan gugatan tersebut. Hal ini sontak membuat geger warga masyarakat RI.

Oyong CS berpendapat, gugatan tersebut dikabulkan karena fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan oleh faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.

Atas putusan PN Jakpus itu, KPU mengajukan banding ke PT DKI Jakarta pada Jumat, 10 Maret 2023. Dan pada hari ini, Selasa, 11 April 2023, banding yang diajukan KPU pun telah diterima.

Selain itu, PT DKI Jakarta pun mengabulkan eksepsi KPU. Eksepsi tersebut menyatakan bahwa PN Jakpus, dilihat secara kompeten, tidak memiliki hak buat mengadili perkara yang diajukan oleh Partai Prima. ***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler