THR 2023 Belum Cair? Berikut Cara Menghitung Besaran Tunjangan Hari Raya

12 April 2023, 16:25 WIB
Cek info lengkap tentang Tunjangan Hari Raya atau THR 2023, lengkap dengan cara hitung besaran dananya. /ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif/

PR DEPOK- Tunjangan Hari Raya (THR), merupakan kewajiban setiap instansi atau perusahaan untuk memberikan dana terhadap karyawanya.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenker) Nomor 6 tahun 2016, tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, dikutip dari kominfo.co.id.

Peraturan tersebut, menerangkan bahwa pekerja/buruh, yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan, berhak mendapat THR dari perusahaan.

Baca Juga: Apakah Bansos PKH dan BPNT Cair Serentak Jelang Lebaran 2023? Berikut Penjelasannya

Meski begitu, perusahaan juga kerap mengatur tentang THR Keagamaan diawal perjanjian kerja, seperti peraturan perusahaan (PP) dan perjanjian kerja bersama (PKB).

Dengan demikian maka peraturan mengenai THR keagamaan akan berdasar pada kedua hal tersebut secara external.

Lalu, kapan THR keagamaan 2023 cair ?

Baca Juga: Cara Daftar BPNT April 2023 Online Lewat HP, Siapkan KTP dan KK agar Dapat Bantuan Rp200.000 per Bulan

Surat edaran dari Kemenaker telah dikeluarkan, (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, mengenai pelaksanaan pemberian THR bagi buruh/pekerja perusahaan.

Hal ini dimaksudkan, untuk memberikan bantuan terhadap pekerja dan keluarganya dalam menyambut hari besar keagamaan.

Berapa besaran THR yang diterima ?

Baca Juga: Kapan Bansos PKH Tahap 2 Cair? Cek Jadwal dan Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id

Besaran THR dibagi menjadi beberapa kategori, yang pertama adalah THR bagi pekerja bergaji bulanan.

1. Buruh/pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan, maka diberikan besaran THR setara 1 bulan upah.
2. Buruh/pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 bulan namun kurang dari 12 bulan, maka besaran THR adalah (masa kerja x satu bulan upah ÷ 12)

Kedua, kategori buruh/pekerja dengan perjanjian kerja harian lepas.

Baca Juga: Minta THR Ke PO Bus, Kepala BNN Kota Tasikmalaya Diperiksa BNN Jawa Barat

1. Buruh/pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, maka mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah, dihitung rata-rata upah bulanan yang diterima selama 12 bula masa kerja.
2. Buruh/pekerja kurang dari 13 bulan, THR diberikan dengan besaran rata-rata upah per bulan

Ketiga, buruh/pekerja dengan upah tergantung pada kesepakatan hasil kerja.

Baca Juga: Ajuan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati

1. Buruh/pekerja, berhak mendapatkan THR dengan besaran upah 1 bulan, dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler