Presiden Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Pengarah Satuan Tugas Sawit, Ini Sederet Tugasnya

17 April 2023, 14:43 WIB
Presiden Jokowi tunjuk Luhut sebagai Ketua Pengarah Satuan Tugas Sawit, ini sederet tugasnya. /Instagram/@luhut.padjaitan

PR DEPOK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Pengarah Satuan Tugas atau Satgas Sawit.

 

Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.

“Pembentukan Satuan Tugas bertujuan melakukan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit,” dikutip dari Pasal 3.

Dalam pasal 4, Satuan Tugas terdiri dari 2 hal, yaitu pengarah dan pelaksana. Mereka akan bertugas mulai 14 April 2023 hingga 30 September 2024.

Baca Juga: 20 Titik Lokasi Sholat Idul Fitri 1444 atau Lebaran 2023 Muhammadiyah di Banyuwangi 21 April 2023

Dalam pasal 9, untuk yang pengarah, ketuanya adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang sudah dijelaskan sebelumnya.

Pengarah tugasnya memberikan arahan kepada pelaksana terkait kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.

Lalu terdapat Wakil Ketua I dan II. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ditunjuk sebagai Wakil Ketua I.

Sedangkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ditunjuk sebagai Wakil Ketua II. Setelah wakil, terdapat 11 anggota yang terlibat.

Baca Juga: Polres Metro Depok Sediakan Penitipan Motor Gratis saat Mudik, Berikut Syarat dan Kontak Polsek Setempat

Untuk yang pelaksana, ketuanya adalah wakil Menteri Keuangan. Lalu terdapat Wakil Ketua I dan II.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional ditunjuk sebagai Wakil Ketua I.

Deputi Bidang Investigasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ditunjuk sebagai Wakil Ketua II.

Setelah wakil, terdapat Sekretaris I dan II. Untuk yang Sekretaris I dipegang oleh Deputi Bidang Sumber Daya Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Baca Juga: Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah? Ini Waktu Afdhal dan Haram dan Golongan yang Tidak Wajib Membayar

Untuk yang Sekretaris II dipegang oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Terdapat 25 anggota yang terlibat.

Sesuai pasal 12, Satuan Tugas berperan melaporkan perkembangan pelaksanaan tugas kepada Presiden melalui ketua pengarah paling sedikit 1 kali setiap 6 bulan atau bisa juga sewaktu-waktu.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: Info Sawit

Tags

Terkini

Terpopuler