Kepala BRIN Dukung Polisi Usut Tuntas Kasus AP Hasanudin atas Ancaman terhadap Warga Muhammadiyah

1 Mei 2023, 17:34 WIB
Kepala BRIN menyebut bahwa mereka mendukung polisi untuk mengusut tuntas kasus AP Hasanudin atas ancaman pada warga Muhammadiyah. /PMJ News/Fajar/

PR DEPOK - Laksana Tri Handoko, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), menyatakan bahwa BRIN telah menyerahkan kasus peneliti astronomi Andi Pangerang (AP) Hasanuddin kepada pihak yang berwenang untuk mengambil tindakan hukum sesuai dengan undang-undang.

Dikutip dari Antara, di Jakarta pada hari Senin, ia menyatakan bahwa BRIN menghormati dan mengapresiasi usaha penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Seorang peneliti BRIN bernama Andi Pangerang Hasanuddin sebelumnya telah ditangkap oleh penyidik di Jombang, Jawa Timur pada hari Minggu 30 April 2023 dan dibawa ke Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus yang menimpanya.

Andi juga telah dijadikan tersangka oleh pihak berwenang terkait kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA dan melakukan ancaman kekerasan terhadap masyarakat melalui media elektronik secara pribadi.

Baca Juga: BPNT Mei 2023 Jawa Barat Cair Tunai Minggu ini? Cek Besaran Dana dan Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Handoko mengevaluasi bahwa pernyataan Andi Pangerang Hasanuddin yang berisi ancaman terhadap individu atau kelompok tertentu di media sosial telah menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat.

Oleh karena itu, terkait penegakan hukum, BRIN akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib.

Dia menegaskan bahwa BRIN mendukung upaya penegakan hukum terhadap salah satu pegawainya yang terlibat dalam kasus ancaman terhadap individu atau kelompok.

Baca Juga: PKH Anak Sekolah Tahap 2 Mei 2023 Sudah Cair? Cek Informasi Lengkap dan Penerimanya di Sini

Handoko juga menjelaskan bahwa Andi Pangerang Hasanuddin telah dinyatakan melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku pada 26 April 2023.

Oleh karena itu, BRIN akan terus melanjutkan proses sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk kasus Andi Pangerang Hasanuddin tanpa menunggu hasil dari tindakan pidana yang saat ini ditangani oleh Polri dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Majelis yang telah dibentuk oleh BRIN untuk menghadapi kasus ini akan memfokuskan pada indikasi pelanggaran yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 11 dari Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: 20 Ucapan Harapan Hari Buruh, untuk Dibagikan di Whatsapp dan Instagram

Menurut rencana, sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN akan dilaksanakan paling cepat pada tanggal 9 Mei 2023, yang mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan BKN nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler