Kartu Prakerja Gelombang 53 Resmi Dibuka! Simak Cara Daftar Secara Online di Situs Resmi

20 Mei 2023, 14:22 WIB
Simak cara daftar secara online di situs resmi prakerja, karena Kartu Prakerja gelombang 53 saat ini telah dibuka. /Instagram @prakerja/

PR DEPOK - Informasi singkat mengenai program Kartu Prakerja gelombang 53 yang telah secara resmi dibuka, juga cara mudah pendaftarannya lewat situs resmi pemerintah, tersedia selengkapnya disini.

Pada Sabtu, 20 Mei 2023, pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan bahwa program Kartu Prakerja gelombang 53 telah dibuka kembali pendaftarannya.

Bagi kamu yang masih belum lolos di gelombang terdahulu, tentunya masih bisa berjuang kembali untuk pendaftaran kali ini.

Namun, terdapat beberapa perubahan syarat pada program Kartu Prakerja tahun ini, yang mana penerima bansos dari Pemerintah sudah diperbolehkan ikut mendaftar.

Baca Juga: Kisruh Penjualan Tiket Coldplay, Polisi Selidiki Dugaan Penipuan Jastip

Serta bagi kamu lulusan SMA sederajat, S1, S2, hingga S3. Juga bisa menjadi peserta program Kartu Prakerja gelombang 53 ini.

Tetapi, terdapat ketentuan dari pemerintah untuk membatasi serta menetapkan batas usia peserta program Kartu Prakerja gelombang 53 pada tahun ini.

Selain batasan usia, terdapat pula 7 golongan masyarakat yang tidak akan diizinkan untuk mendaftar program Kartu Prakerja gelombang ke-53.

Untuk diketahui bersama, syarat penting lain yang wajib kamu penuhi pada program Kartu Prakerja gelombang 53, berikut adalah perinciannya:

Baca Juga: 6 Tempat Soto di Majalengka Pilihan Paling Enak dan Rating Tertinggi, Berikut Alamat dan Harganya

1. Seluruh angkatan kerja Indonesia (masyarakat yang ingin mempunyai skill lebih di dunia kerja).

2. Sudah berusia 18 dan batasan usia pendaftar maksimal 64 tahun.

3. Masyarakat yang membutuhkan kompetensi lebih, baik yang sudah bekerja, belum bekerja, atau pekerja yang dirumahkan (PHK).

4. Lulusan SMA/SMK sederajat, S1, S2, hingga S3.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces, Aquarius, dan Capricorn 21 Mei 2023: Andalkan Inisiatif Sendiri, Keuangan Meningkat

Selain itu, bagi kamu peserta yang masih belum lolos di gelombang ke-52 kemarin, tentunya diperbolehkan ikut mendaftar kembali saat ini.

Berapa sih, besaran dana yang diterima peserta program Kartu Prakerja tahun ini? Mengenai besaran dana yang disalurkan, peserta yang telah mengikuti serta menyelesaikan proses pelatihan, nantinya bakal mendapatkan dana senilai Rp4,2 juta.

Mengenai perinciannya, dana insentif tersebut bakal masuk ke rekening bank/E-wallet peserta, sebesar Rp600.000 dalam sekali pencarian, yang mana peserta juga akan mendapatkan dana tambahan Rp100.000 jika mengisi survey dua kali setelah pelatihan selesai.

Buruan sebelum kehabisan kuota peserta, simak cara atau langkah-langkah pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 53 seperti yang berikut ini:

Baca Juga: KTT G7 Tengah Dilaksanakan di Hiroshima Jepang, Ini Beberapa Isu yang Dibahas

1. Siapkan HP atau laptop yang terkoneksi dengan internet stabil.

2. Lalu buka situs resmi pemerintah di www.prakerja.go.id pada browser HP atau laptop Anda.

3. Siapkan e-mail aktif, nomor Kartu Keluarga, dan NIK pada KTP Anda.

4. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar situs resmi Kartu Prakerja.

Baca Juga: 25 Link Twibbon Hari Kebangkitan Nasional 2023 Paling Baru, Cocok Dibagikan ke Sosial Media

5. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.

6. Klik “Gabung”.

7. Terakhir, nantikan dan tunggu pengumuman lolos seleksi di dashboard akun Kartu Prakerja.

8. Berdoa, untuk meningkatkan peluang lolosnya seleksi program Kartu Prakerja gelombang 53

Baca Juga: Belum Tau Caranya? Buruan Simak Daftar DTKS Kemensos Secara Online Lewat Aplikasi Cek Bansos

Pastikan isi dan ikuti semua langkah-langkah di atas, demi mempermudah proses kamu untuk lolos pendaftaran program Kartu Prakerja, di gelombang 53 tahun ini.

Demikian, informasi singkat mengenai program Kartu Prakerja gelombang 53 yang telah secara resmi dibuka, juga cara mudah pendaftarannya lewat situs resmi pemerintah.***

Editor: Linda Agnesia

Tags

Terkini

Terpopuler