Belum Masuk Tahap Pembahasan, MK Bantah Dugaan Kebocoran Sistem Pemilu 2024

29 Mei 2023, 13:05 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024. /Pixabay/Thor_Deichmann/

PR DEPOK - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono membantah terkait adanya dugaan kebocoran informasi putusan gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada Undang-Undang Pemilu 2024.

"Dibahas saja belum," ucap Jubir MK Fajar Laksono seperti dikutip dari Antara.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 belum memasuki tahap pembahasan.

Baca Juga: Putusan MK Diduga Bocor, Mahfud MD Minta Lakukan Investigasi Agar Tak Jadi Fitnah

Penegasan tersebut sekaligus membantah adanya kebocoran informasi putusan terkait sistem Pemilu 2024 di Indonesia

Ia memaparkan, berdasarkan sidang pada Selasa 23 mei, Para pihak akan menyerahkan kesimpulan Kepada majelis hakim konstitusi paling lambat pada 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.

Setelah itu, Fajar menjelaskan, majelis hakim akan membahas dan mengambil keputusan atas perkara tersebut.

Baca Juga: Liburan Sambil Kulineran? Ini 7 Tempat Bakso Favorit di Kaliurang Yogyakarta

"Kalau putusan sudah siap, baru diagendakan sidang pengucapan putusan," kata dia

Sebelumnya, Denny Indrayana selaku Wamenhumkam (Wakil Menteri Hukum dan HAM) mengklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan tersebut terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

"MK akan memutuskan pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," ucap Denny lewat ciutan di akun Twitter nya @dennyindranaya, Minggu.

Baca Juga: Liburan Sambil Kulineran? Ini 7 Tempat Bakso Favorit di Kaliurang Yogyakarta

Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumber informasinya di Mahkamah Konstitusi dan memastikan bahwa sumbernya bukan Hakim Konstitusi. 

"(Sumbernya) orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ucapnya.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat 2 UU pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Baca Juga: Nikmatnya Bikin Nagih! Deretan Tempat Soto Enak di Tugu Yogyakarta, Wisatawan Merapat!

Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon 1), Yuwono Pitandi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).

Sebanyak 8 dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS.

Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler