Kuasa Hukum Mario Dandy Satryo Sebut Tahu Kepindahan Kliennya dari Media: Masalah Tingkat Okupansi

6 Juni 2023, 14:16 WIB
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas memasuki ruang sidang. /Pikiran Rakyat/Oktaviani/

PR DEPOK - Kuasa hukum Mario Dandy Satryo menyebut dirinya mengetahui kepindahan sang klien dari Lapas Cipinang Jakarta Timur ke Lapas Salemba, Jakarta Selatan pada Selasa 30 Mei dari media massa.

"Saya baru tahu dari media massa," kata Andreas saat ditemui di Jakarta Selatan, Selasa ini.

Kemudian, pihaknya pun menanyakan kepada jaksa melalui pesan singkat daring melalui WhatsApp terkait mengenai alasan kepindahan Mario ke Lapas Salemba yang baru dibalas beberapa hari setelahnya.

Baca Juga: 5 Cara Menemukan Warna Khas Anda, Menurut Penata Gaya

"Dijawab jaksa dari rutan bahwa Mario harus dipindahkan karena masalah tingkat okupansi yang sangat tinggi di Cipinang," ucapnya, dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.

Sambungnya menurut dia, Mario masuk ke dalam sel tahanan yang sama dengan tahanan lain dalam ruangan berukuran 3 kali 3 meter berisi sepuluh orang.

Sedemikian rupa, pihaknya menekankan sang klien sama sekali tidak menerima perlakuan istimewa maupun berada di sel khusus.

Baca Juga: Rekomen! 4 Tempat Makan Nasi Goreng Enak di Jakarta Barat, Cek Alamatnya

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang telah ditunjuk oleh Pimpinan PN Jakarta Selatan, yakni Alimin Ribut Sujono selaku ketua, Tumpanuli Marbun selaku hakim anggota 1 dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota II.

Sidang dini digelar perdana terdakwa Mario Dandy Satryo dan Shane Lukas dalam perkara David Ozora sekitar pukul 11.00 WIB di pengadilan negeri Jakarta Selatan.

Perkara kedua terdakwa telah terdaftar di pengadilan negeri Jakarta Selatan dengan nomor:297/Pid.B/2023PN.Jkt.Sel dan No.298/pid.B/PN.Jkt.Sel.

Baca Juga: Pengacara Mario Dandy Satriyo Baru Tahu dari Media Massa soal Pemindahan Sel Kliennya

Mario dan Shane adalah dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora pada Senin 20 February, termasuk melibatkan anak AG (15 th) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

Kasus penganiayaan oleh Mario ini menarik mengundang perhatian publik karna perilaku pamer yang dilakukan hingga menyeret seorang ayah, Rafael Alun Trisombodo ialah mantan Kepala Bagian Umum kantor wilayah DJP Jakarta Selatan II, yang ditetapkan KPK sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler