MK akan Putuskan Sidang Perkara Gugatan terhadap UU Pemilu terkait Sistem Proporsional Terbuka

12 Juni 2023, 16:02 WIB
MK putuskan sidang perkara gugatan terhadap UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka. /Pikiran Rakyat/Waitmonk

PR DEPOK - Sidang putusan perkara gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka akan digelar pada Kamis, 15 Juni 2023.

 

Keputusan yang akan diambil oleh Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjadi momen penting yang dinantikan oleh masyarakat Indonesia, karena akan memberikan kepastian mengenai sistem pemilu yang akan digunakan dalam pemilihan legislatif mendatang.

Dalam sebuah pernyataan, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK), Fajar Laksono, mengungkapkan bahwa sidang putusan akan dilaksanakan pukul 09.30. Berita ini segera menarik perhatian publik, mengingat keputusan MK memiliki dampak yang signifikan terhadap proses demokrasi di negara ini.

"Kamis, 15 Juni 2023 pukul 09.30," kata Fajar Laksono saat dihubungi ANTARA dari Jakarta. Pernyataan ini dikutip oleh PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada Senin.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Bakmi Jawa di Jogja Terenak dan Otentik, Sudah Coba?

Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu yang terkait dengan sistem proporsional terbuka. Gugatan ini diajukan oleh enam pemohon yang memiliki kepentingan dalam penyelenggaraan pemilihan legislatif yang adil dan demokratis.

Tidak hanya itu, delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI juga menyatakan penolakan terhadap sistem pemilu proporsional tertutup.

Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS mendukung sistem pemilu proporsional terbuka, yang memberikan kesempatan lebih besar bagi partai politik kecil untuk mendapatkan kursi di parlemen.

Hanya satu fraksi, yaitu PDI Perjuangan, yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup.

Baca Juga: Cek System Requirements Game Assassin's Creed Mirage di Sini

Namun, sebelum putusan diumumkan, muncul isu mengenai bocornya informasi terkait putusan MK mengenai sistem pemilu.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim telah mendapat informasi tentang keputusan MK yang akan mengembalikan sistem pemilu ke proporsional tertutup atau coblos partai.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya kebocoran informasi yang dapat mempengaruhi integritas keputusan MK.

Namun, Jubir MK Fajar Laksono telah membantah isu tersebut. MK tetap menjaga kebijakan kerahasiaan dalam menyampaikan putusan dan memastikan integritas serta independensinya dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya.

Baca Juga: Mahfud MD Persilahkan Jusuf Hamka untuk Tagih Utang 800 M ke Kemenkeu

Dengan penantian yang sudah berlangsung lama, masyarakat Indonesia kini menunggu dengan penuh antusiasme putusan MK mengenai sistem pemilu.

Keputusan ini akan membentuk landasan demokrasi yang kuat dan memberikan arah bagi proses pemilihan legislatif yang adil dan representatif di masa depan.

Semoga keputusan MK dapat memenuhi harapan publik dan menghasilkan sistem pemilu yang memadukan kepentingan semua pihak secara seimbang.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler