Berantas Rokok Ilegal di Sleman, Satpol PP Beri Denda Tiga Kali Harga Rokok Kepada Penjualnya

20 Juni 2023, 21:35 WIB
Ilustrasi rokok. /Freepik/jcomp/

PR DEPOK - Untuk memberantas pengedaran rokok ilegal di wilayah Sleman dan sekitarnya, mulai sekarang pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tak akan hanya menyitanya saja, tapi juga akan memberikan sanksi denda sebesar tiga kali harga rokok, kepada penjual rokok ilegal.

Mengutip Antara News, hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang–Undangan Satpol PP Kabupaten Sleman Sri Madu Rakyanto. Menurutnya, hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada siapapun yang berani menjual rokok ilegal.

Lanjutnya, Sri Madu Rakyanto mengatakan, pihak Satpol PP Kabupaten Sleman bersama Tim Operasi Penertiban Barang Kenai Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal, berhasil mengamankan sebanyak 380 batang rokok ilegal.

Baca Juga: Menkop UKM Sebut Kemudahan Akses Pembiayaan Bisa Bantu Kesuksesan UMKM: Harus Punya Agunan

380 batang rokok ilegal dengan merk Smith dan Luffman tersebut, mereka amankan dari dua kios di Kapanewon Turi, pada Selasa 20 Juni 2023.

Dikatakan sebagai rokok ilegal karena setelah diperiksa lebih lanjut, rokok-rokok tersebut ternyata tidak dilengkapi dengan cukai dan label resminya.

"Rokok-rokok tersebut termasuk kategori rokok ilegal karena tanpa dilengkapi dengan cukai dan label resmi," jelas Sri Madu Rakyanto.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Warung Mie Ayam Bakso Nagih di Tangerang, Ini Alamat Lengkapnya

Lebih lanjut ia juga mengungkapkan, operasi pemberantasan rokok ilegal ini merupakan bentuk tanggung jawab dari Pemerintah Kabupaten Sleman terhadap dana bagi hasil BKCHT.

Diketahui, Tim Operasi ini merupakan gabungan dari , Bea Cukai Yogyakarta, TNI, Polri, dan Satpol PP yang ada di wilayah Kabupaten Sleman.

"Kegiatan kali ini dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal. Rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan terkait dengan produk yang tidak ada cukainya atau menggunakan cukai palsu," tambahnya.

Baca Juga: 5 Lokasi Tahu Tek Terenak di Situbondo yang Harganya Murah, Ini Alamat dan Jam Bukanya

Sri Madu juga mengatakan, peredaran rokok ilegal akan mengganggu pendapatan negara dan juga keselamatan masyarakat. Pasalnya kandungan dari rokok ilegal tidak akan bisa dilihat karena tidak terstandar dari pabrik resminya.

Ditegaskan, operasi penertiban BKCHT kali ini tidak akan sama seperti tahun lalu, dimana pihak yang kedapatan menjual rokok ilegal, tidak hanya akan kena sita, melainkan juga akan mendapatkan sanksidenda sebesar tiga kali harga rokok.

"Harapannya penjual makin sadar bahwa mereka rugi juga terkena denda atas penjualan rokok ilegal," katanya.

Baca Juga: 5 Tempat Makan Sate Recommended di Bandung Raya, Rasanya Bikin Nagih Banget!

Lebih lanjut, Petugas Bea Cukai Yogyakarta Pamadi menjelaskan, dari rokok ilegal yang disita akan ditetapkan denda ultimatum remedium sesuai peraturan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Denda ultimum remedium, yaitu tiga kali dari nilai cukai rokok ilegal," katanya.

Operasi penertiban BKCHT kali ini, berhasil mengamankan sebanyak 380 batang rokok ilegal dengan merk Smith dan Luffman, dengan total danda sebesar Rp. 811.000.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo, Rabu, 21 Juni 2023: Cobalah Keluar dari Zona Nyaman!

"Dengan adanya denda, kami berharap mampu memberikan efek jera, baik bagi penjual maupun agen rokok ilegal. Kami harapkan pula dengan operasi ini mampu mencegah peredaran rokok dari hilirnya," katanya.

Lalu rokok-rokok yang telah disita selama operasi penertiban BKCHT ini berlangsung, akan disimpan sebagai barang-barang bukti yang kemudian akan diselidiki lebih lanjut.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler