Mahkamah Konstitusi Tunda Pemeriksaan Materiil Perppu Ciptaker

21 Juni 2023, 13:56 WIB
Mahkamah Konstitusi telah mengambil keputusan menunda pemeriksaan materiil terkait pengujian Perppu Ciptaker.* /ADITYA PRADANA PUTRA

PR DEPOK - Mahkamah Konstitusi telah mengambil keputusan menunda pemeriksaan materiil terkait pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) dan memprioritaskan pemeriksaan formil terlebih dahulu.

 

Dikatakan Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman, saat membacakan putusan Mahkamah Konstitusi melalui saluran YouTube resmi Mahkamah Konstitusi, bahwa dalam ketetapan Mahkamah Konstitusi, pemeriksaan materiil Perkara Nomor 39/PUU-XXI/2023, Nomor 40/PUU-XXI/2023, dan Nomor 49/PUU-XXI/2023 ditunda.

"Menyatakan menunda pemeriksaan materiil Perkara Nomor 39/PUU-XXI/2023, Nomor 40/PUU-XXI/2023, dan Nomor 49/PUU-XXI/2023," ujar Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan ketetapan Mahkamah Konstitusi dipantau dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta, Rabu.

Baca Juga: BPNT Tahap 3 Juni 2023 Sudah Cair untuk KKS BNI dan BRI, Mandiri Kapan? Berikut Bocorannya

Perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023 menggabungkan permohonan pengujian formil dan materiil terhadap Perppu Ciptaker, meskipun hakim telah memberikan saran kepada para pemohon untuk memisahkan permohonan tersebut.

Kemudian, dalam Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) pada tanggal 6 Juni 2023, majelis hakim memutuskan untuk memisahkan pemeriksaan pengujian formil dan materiil perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan Perppu Ciptaker.

 

Pemisahan tersebut didasarkan pada kompleksitas dan kerumitan substansi Perppu Ciptaker, serta batas waktu 60 hari yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan pemeriksaan perkara pengujian formil.

Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi memprioritaskan pemeriksaan formil Perppu Ciptaker dan menunda pemeriksaan materiilnya.

Baca Juga: Raffi Ahmad Ucapkan Selamat Ultah untuk Presiden Jokowi, Netizen Singgung Isu Perselingkuhan Syahnaz

Disampaikan Anwar Usman, penilaian konstitusionalitas norma undang-undang secara materiil sangat bergantung pada terbukti atau tidaknya permohonan pengujian formil.

"Karena penilaian konstitusionalitas norma undang-undang secara materiil sangat tergantung dari terbukti atau tidaknya permohonan pengujian formil," kata Anwar Usman.

 

Dalam pengujian materiil, fokus utama adalah pada isi undang-undang, seperti pasal-pasal yang termuat di dalamnya. Sementara itu, pengujian formil berkaitan dengan proses pembentukan undang-undang.

Oleh karena itu, jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan pengujian formil, secara otomatis undang-undang tersebut menjadi batal sejak awal.

Baca Juga: Bukan Hanya Sate, Berikut 3 Tempat Sate dan Tongseng di Sukabumi Rasa Mantap

"Kalau, misalnya, uji formil-nya ini isinya dikabulkan, ya, kan berarti materiil-nya mungkin tidak akan diteruskan lagi," ujar Anwar Usman.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler