Bantah Memberi Bantuan Miliaran Rupiah ke Ponpes Al Zaytun, Kemenag: Itu Dana BOS

23 Juni 2023, 18:46 WIB
Ilustrasi gedung Kemenag. Pihak Kemenag membantah bahwa mereka memberikan bantuan miliaran rupiah ke Ponpes Al Zaytun, sebut itu dana BOS. /kemenag.go.id

PR DEPOK - Kementerian Agama membantah pernyataan Ridwan Kamil bahwa pihaknya diduga memberikan bantuan miliaran rupiah ke pesantren Al Zaytun.

Anna Hasbie menegaskan bahwa informasi itu tidak benar, dan uang tersebut merupakan dana BOS.

Jubir kemenag dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat ia mengatakan pihaknya tidak pernah memberikan bantuan ke Al Zaytun.

Menurut pernyataan dia, lembaga Ponpes Al Zaytun mengelola madrasah mulai dari jenjang ibtidaiyah (MI), Tsanawiyah (MTS), Aliyah (MA).

Baca Juga: Apakah Dana PKH Tahap 2 2023 Sudah Cair? Cek Info Lengkap dan Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id

Menurut data EMIS Kemenag mencatat ada 1.289 Siswa Mi, 1.979 Siswa Mts, sedangkan jenjang SMA sebanyak 1.746 siswa yang belajar di pesantren tersebut.

Anggaran yang masuk ke Al Zaytun bukanlah dana bantuan khusus untuk pesantren, tetapi dana Bantuan operasional sekolah yang menjadi hak pada siswa. Sesuai regulasi, BOS diberikan pada siswa tidak hanya di pesantren Al Zaytun saja.

"Sehingga menjadi kewajiban kami, pemerintah, memenuhi hak-hak belajar mereka melalui BOS," ucap Anna, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Link Nonton Anime Mashle: Magic and Muscle Episode 11 Sub Indo, Spoiler: Mash vs Abel

Dana BOS adalah program yang diusung oleh pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pendidikan lebih optimal.

"Kami mengimbau bagi para pejabat publik kalau bicara harus berbasis data. Kalau dana BOS itu hak siswa semua sama. Siswa di negeri ini semua menerima dana BOS. Jadi jangan kemudian Ridwan Kamil mengatakan Kemenag memberikan bantuan miliaran ke Al Zaytun padahal itu dana BOS," ujarnya.

Anna mengungkapkan menurut pendapat pribadinya, secara umum ada dua persyaratan yang harus dipenuhi madrasah agar bisa menerima BOS.

Baca Juga: BPNT Mei-Juni 2023 Sudah Cair Rp400.000, Segera Cek Penerima via cekbansos.kemensos.go.id

Pertama, madrasah tersebut harus mempunyai izin operasional minimal satu tahun yang sudah memenuhi persyaratan ini.

Persyaratan kedua, madrasah dan siswanya tercatat sistem pendataan yang dikembangkan kemenag yakni EMIS dan melakukan update dalam sistem tersebut.

Syarat tersebut sudah terpenuhi oleh Ponpes Al Zaytun terhadap jenjang MI, MTS, dan MA. Khusus tahun ini bertambah satu persyaratan, madrasah tidak dalam kondisi sedang berkonflik internal.

Baca Juga: Rekomendasi 15 Wisata Kolam Renang di Kota dan Kabupaten Bandung, Cocok Dikunjungi Bersama Teman atau Keluarga

Ia mengatakan jadi sesuai amanat regulasi, karena memenuhi persyaratan maka para siswa MI, MTs, dan MA di sana berhak mendapatkan dana BOS.

Anna menambahkan, separuhnya dana BOS sudah dicairkan pada tahap pertama. Untuk sisanya, masih beragam dilakukan kajian atas temuan yang saat ini tengah berkembang di pesantren Al Zaytun. ***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler