Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan Ditahan KPK, Diduga Terima Suap Miliaran

13 Juli 2023, 14:48 WIB
Gedung KPK./ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

PR DEPOK - Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan resmi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 12 Juli 2023.

Sebelum resmi ditahan, Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan sempat menjalani pemerikasaan selama beberapa jam. Pada akhirnya KPK memutuskan pria tersebut, resmi ditahan pukul 16.44 WIB.

Menurut KPK, Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan diduga terima suap miliaran rupiah. Pria tersebut akan menjadi tahanan KPK selama 20 hari.

"Dalam kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 12 Juli 2023 sampai 31 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Ketua KPK Firli Bahuri yang dilansir dari ANTARA.

Baca Juga: Terpopuler! 7 Bakso Terbaik Paling Rekomen di Mukomuko

Berdasarkan penyelidikan KPK, Hasbi Hasan diduga menerima suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Hasbi Hasan diduga menerima aliran dana panas dari mantan Komisaris PT Wika Beton yakni DTY. Sekretaris Mahkamah Agung itu, menerima sejumlah aliran dana dari keseluruhan nominal yang diterima DTY sebesar Rp11,2 miliar.

Lebih lanjut, Ketua KPK menjelaskan sejumlah uang dari Rp11,2 miliar tersebut diberikan DTY ke Hasbi Hasan untuk mengurus perkara di Mahkamah Agung.

Baca Juga: Nikmat Banget! Ini Daftar 6 Warung Bakso Paling Favorit di Tangerang, Yuk Cobain

Sementara itu, Hasbi Hasan megajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 7 Juli 2023.

Hasbi Hasan berserta pengacaranya melakukan gugatan perihal sah atau tidaknya penetapan KPK yang dilakukan untuk Sekretaris Mahkamah Agung. Diketahui nomor perkara dan nomor surat yang terdaftar untuk menggugat yakni 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Meskipun, Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan sudah melayangkan gugatan praperadilan. PN Jaksel tidak mengabulkan gugatannya.

Baca Juga: 6 Mie Ayam di Mukomuko Berkuah Gurih Legit, Rasanya Nampol

Berdasarka hasil sidang pada Senin, 10 Juni 2023, PN Jaksel memutuskan menolak gugatan Hasbi Hasan terkait sah atau tidaknya penetapan penahanan KPK.

"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon (Hasbi Hasan)," ucap Hakim Alimin Ribut Sujono.

Hakim Alimin, menuturkan alasan PN Jaksel menolak gugatan praperadilan karena KPK telah menetapkan Hasbi Hasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Selebgram Cilik, Clayton Jadi Korban Perampokan oleh Tetangganya Sendiri

Dalam hal ini, putusan KPK untuk menahan Hasbi Hasan terkait dugaan penerimaan suap dinilai sah. Terlebih KPK sudah memberikan barang bukti yang menyeret nama Sekretaris Mahkamah Agung itu.

"Penetapan pemohon (Hasbi Hasan) sebagai tersangka telah sesuai dengan ketentuan yang ada, yakni minimal ada dua alat bukti yang sah," jelasnya.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler