Soal Kasus KDRT Istri Hamil di Serpong, Polisi Sebut Pelaku Residivis Narkoba

17 Juli 2023, 07:40 WIB
ilustrasi KDRT - Polisi mengungkap hasil investigasi soal kasus KDRT suami terhadap istri yang hamil di Serpong, sebut pelaku residivis narkoba. /Pexels/

PR DEPOK - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa seorang istri hamil di Serpong Utara, Tangerang Selatan menjadi perhatian banyak publik. Terlebih pelaku yang merupakan suami dari korban merupakan residivis kasus narkoba.

Saat mencuatnya kabar KDRT istri hamil di Serpong, berita lama yang menyampaikan informasi pelaku BD pernah terjerat kasus narkoba menjadi sorotan. Dalam hal ini, Polres Tangerang Selatan membenarkan suami dari korban merupakan residivis.

"Infonya begitu residivis," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Tangsel, Ipda Siswanto yang dilansir PikiranRakyat-Depok.com melalui PMJ News.

Menurut Ipda Siswanto, pelaku KDRT istri hamil di Serpong, terjerat kasus narkoba jauh sebelum insiden kekerasan ini terjadi.

Baca Juga: 20 Link Twibbon Tahun Baru Islam 2023, Kartu Ucapan 1 Muharram 1445 H Terkeren Estetik

"Pelaku BD sempat terlibat kasus narkoba," jelasnya.

Sementara itu, kasus KDRT ini tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut lantaran pihak kepolisian mendapatkan laporan pelaku mengancam keluarga korban.

Diketahui, ayah dari korban memberikan bukti pengancaman yang dilakukan pelaku. Dalam rekaman suara yang ditampilkan, pelaku mengancam akan menghabisi keluarga korban satu persatu.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Edisi Senin, 17 Juli 2023: Hati-Hati Kamu Bisa Terserang Infeksi

Lebih lanjut, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih dalam dengan menunggu hasil visum dari korban. Menurutnya, perkara bisa dilanjutkan berdasarkan bukti tambahan berupa visum.

Sebelumnya, pelaku KDRT tidak ditahan pihak kepolisian karena kasusnya masuk ke kategori ringan. Meskipun begitu, pelaku berstatus wajib lapor.

"Kasus tersebut murni tindak pidana berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, jadi perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan, sambil kita menunggu alat bukti berupa hasil visum dari RSU," ujar Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Dwi Nuryanto.

Baca Juga: 5 Warung Nasi Goreng di Lowokwaru Berbagai Varian, Catat Lokasinya

Kasus KDRT Serpong mendapatkan pengawalan khusus dari netizen. Seperti yang diketahui, pelaku dengan keji menganiaya istrinya yang sedang hamil empat bulan.

Dalam video amatir yang beredar, terlihat isrtinya diseret hingga dijambak oleh pelaku. Juga, korban dilaporkan mengalami babak belur di wajah karena mendapatkan pukulan.

Penyebab kasus KDRT sudah dibeberkan pihak kepolisian. Pelaku mengaku tersulut emosi karena istrinya dinilai cemburuan.

Di sisi lain, korban mengungkapkan dirinya memergoki pelaku yang merupakan suaminya sedang chattingan mesra dengan wanita lain.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler