Peringati Hapernas 2020, Kemen PUPR Gelar Pameran Virtual Perumahan Subsidi Pertama di Indonesia

26 Agustus 2020, 17:05 WIB
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono saat membuka pameran virtual Perumahan Subsidi Pertama di Indonesia, Selasa 25 Agustus 2020.* /Dok. Kemen PUPR./

PR DEPOK – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) menggelar pameran virtual perumahan subsidi pertama di Indonesia.

Acara yang berlangsung sejak Selasa 25 Agustus 2020 hingga Sabtu 29 Agustus 2020 tersebut diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Perumahan Nasional (Hapernas) 2020 yang jatuh pada Selasa 25 Agustus 2020.

Adapun sejumlah bank yang turut mendukung acara tersebut, di antaranya Bank BTN, BTN Syariah, BNI, Mandiri, BRI, BRIS, BJB, Jatim Syariah, Kalsel Syariah, Sumsel Babel, Sulteng, Riau Kepri, dan NTB Syariah.

Baca Juga: PLN Sebut Pemerintah Masih Punya Utang Rp38 Triliun, Kapan Sisanya Dibayar?

Selain itu acara ini pun diikuti 170 pengembang perumahan subsidi plus Perum Perumnas dan 13 Bank Pelaksana penyalur dana FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) dan SSB (Subsidi Selisih Bunga) acara ini juga menyediakan doorprize menarik bagi peserta pameran.

Pada kesempatan seremonial pembukaan yang diselenggarakan Selasa, 25 Agustus bertempat di Ruang Pendopo Kementerian PUPR dihadiri langsung oleh Menteri Perumahan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menteri PUPR) Basuki Hadimuljono.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs Kemen PUPR, Basuki Hadimuljono menegaskan mengenai hak konsumen pada Subsidi Bantuan Uang Muka (SBU) harus diperhatikan, mengingat dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang harus dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Hakim Pengadilan Dibuat Bingung, Istri Gugat Suami karena Terlalu Cinta dan Menolak Bertengkar

"Jadi sampaikan pada konsumen (masyarakat) dalam akad kredit bahwa mereka mempunyai hak atas bantuan uang muka Rp4 juta, karena selama ini masih banyak yang tidak tahu," ujar Basuki Hadimuljono.

Tidak hanya itu, Basuki Hadimuljono pun menegaskan mengenai aturan pemberian bunga yang harus diberlakukan sesuai aturan yakni flat 5 persen.

"Jangan main-main terhadap aturan tersebut, harus kembali kepada khittahnya" katanya seraya menegaskan.

Baca Juga: Catat! Menaker Ida Fauziyah Pastikan Subsidi Upah untuk Pekerja Cair Besok Kamis 27 Agustus 2020

Pameran perumahan virtual juga mengadakan acara webinar bertemakan "Satu Dekade FLPP". Pada acara itu akan dibahas mengenai serba-serbi pembiayaan perumahan bersubsidi, baik dari dinamika pembiayaan perumahan hingga tips bagaimana mencari rumah bersubsidi.

Acara itu pun dihadiri oleh pembicara yang kompeten dibidangnya terkait dengan proses bisnis penyaluran subsidi. Diantaranya seperti perwakalian dari pemerintah, bank pelaksana, pengembang, hingga pemerhati hunian dan permukiman.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Kemen PUPR

Tags

Terkini

Terpopuler