Polisi Sebut Tersangka Penembakan Bripda IDF Sempat Minum Alkohol Sebelum Kejadian

29 Juli 2023, 15:28 WIB
Polisi sebut tersangka penembakan Bripda IDF sempat minum alkohol sebelum kejadian. /Pixabay/5191107

PR DEPOK - Pihak kepolisian tengah mendalami kasus penembakan yang merenggut nyawa anggota Densus 88 yakni Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF. Insiden nahas tersebut menetapkan dua senior korban berinsial Bripda IMS dan Bripka IG menjadi tersangka.

 

Pihak kepolisian sudah mengamankan kedua tersangka penembakan Bripda IDF. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka Bripda IMS dikatakan Densus 88 mengalami kelalaian dalam mengeluarkan senjata api milik Bripka IG.

Disebutkan pula, salah satu tersangka Bripda IMS sempat minum alkohol sebelum kejadian penembakan yang menewaskan Bripda IDF.

"Dari fakta-fakta yang telah diperoleh penyidik, IMS memang mengkonsumsi alkohol sebelum atau pada saat terjadinya peristiwa itu," kata Juru Bicara Densus 88, Kombes Pol Aswin Siregar, dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: 6 Tempat Makan Bebek Goreng Terlaris di Klaten, Dijamin Gurih dan Bikin Nagih

Di sisi lain, pihak kepolisian menjelaskan korban tertembak sekitar pukul 01:43:01 WIB. Sebelum kejadian bermula, Bripda IDF masuk ke kamar salah satu seniornya bernama AN.

Selanjutnya, Bripda IMS ada di kamar tersebut bersama dengan saksi lainnya yakni AN dan AY sedang meminum alkohol. Tersangka disebutkan ingin menunjukkan senjata api beserta magasinnya yang telah terpasang kepada korban.

Senjata api yang di keluarkan melalui tas kemudian memuntahkan timah panas dan korban terkena peluru di bagian leher tungkuk belakang sebelah kiri.

Menurut Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, korban Bripda IDF meninggal saat berada di perjalanan menuju rumah sakit.

Baca Juga: 7 Warung Mie Ayam di Kebumen Paling Sedap dan Nikmat, Kunjungi di Alamat Ini

Insiden tersebut langsung ditangani oleh Polres Bogor dan Densus 88. Para tersangka akan diproses melalui pidana dan kode etik yang melibatkan propam polri.

Atas insiden tersebut, Kapolres Bogor menjelaskan para tersangka bisa terancam hukuman pidana mati hingga pengurungan.

"Ancaman pidananya, pidana hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," ujar Kapolres Bogor.

Adapun ancaman yang menjerat Bripda IMS yakni Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951.

Baca Juga: Gurih! 4 Opsi Gudeg di Gresik Super Enak, Berikut Alamatnya

Juga, Bripka IG dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler