Soal Kasus Tewasnya Bripda IDF, Para Tersangka akan Diproses Melalui Pidana dan Etik

- 28 Juli 2023, 12:08 WIB
Soal kasus tewasnya Bripda IDF, para tersangka akan diproses melalui pidana dan etik.
Soal kasus tewasnya Bripda IDF, para tersangka akan diproses melalui pidana dan etik. /Instagram/@asto_ambrosio

PR DEPOK - Tersangka penembakan Bripda IDF (Ignatius Dwi Frisco Sirage) yakni Bripda IMS dan Bripka IG sudah diamankan pihak berwajib. Diduga kedua orang tersebut ditangkap atas kelalaiannya menggunakan senjata api.

 

Seperti diketahui, Bripda IDF tewas tertembak di Rusun Polri Cikeas Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu, 23 Juli 2023. Atas insiden itu, Densus 88 mengungkapkan korban meninggal usai terkena timah panas dari senjata api milik Bripda IMS dan Bripka IG.

Para tersangka yang terlibat di kasus penembakan Bripda IDF, akan diproses melalui pidana dan kode etik. Hal tersebut, sudah disesuaikan dengan aturan sebagaimana keduanya merupakan anggota Densus 88.

Nantinya para tersangka akan ditangani oleh Polres Bogor dan Densus 88. Juga, proses pidananya turut melibatkan propam polri.

Baca Juga: BPNT Kartu Sembako Segera Cair Lagi Agustus 2023, Dapatkan Manfaat Rp2,4 Juta Setahun

"Untuk proses pidananya ditangani oleh Polres Bogor. Sedangkan untuk kode etik, karena ini anggota adalah Densus, merupakan satker Mabes, ditangani oleh Divisi Propam Mabes Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Menurut Brigjen Pol Ahmad, salah satu tersangka di antara Bripda IMS dan Bripka IG langsung ditempatkan di tempat khusus (patsus).

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x