Dugaan Penistaan Agama, Sampai Kapan Panji Gumilang Ditahan di Rutan Bareskrim?

2 Agustus 2023, 20:40 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ditahan usai jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.* / ANTARA FOTO/Reno Esnir

PR DEPOK – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Panji Gumilang langsung ditangkap.

 

Kepala Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Rabu, 2 Agustus 2023 mengatakan, penahanan Panji Gumilang berlangsung sejak pukul 02.00 WIB.

“Setelah menetapkan saudara PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023, penyidik menetapkan dan melakukan pemeriksaan saudara PG sebagai tersangka ,” kata Ramadhan.

Usai pemeriksaan, kata Ramadhan, penyidik melakukan upaya hukuman berupa penahanan sejak pukul 02.00 WIB. Masa penahanan dihitung 20 hari, terhitung sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.

Baca Juga: Instagram Dapat Keuntungan Rp10 Triliun dalam Satu Hari Penjualan Centang Biru

“Penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim selama 20 hari hingga 21 Agustus 2023," sambungnya.

Pemeriksaan Panji Gumilang hari ini, 2 Agustus 2023, merupakan pemeriksaan kedua setelah pemeriksaan sebelumnya pada Senin, 3 Juli 2023, yang menjadikan status penanganan laporan investigasi menjadi penyidikan.

 

Dalam perkara ini, sebelumnya penyidik juga telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli, yang dilibatkan dalam proses penetapan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Dalam kasus ini, penyidik sebelumnya telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli yang terlibat dalam proses penetapan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus penodaan agama. Berbagai bukti pendukung mulai dari hasil uji lab hingga fatwa MUI juga dikantongi.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Bakso di Bintaro, Yuk Mampir Dijamin Lidah Bergoyang

“Jadi untuk menetapkan tersangka, penyidik sudah mengumpulkan minimal tiga barang bukti ditambah surat,” ujarnya.

Belakangan ini, pondok pesantren Al Zaytun menjadi sorotan karena diduga mengajarkan ajaran sesat atau menyimpang.

 

Pesantren ini menjadi bahan perbincangan sejak April lalu, beredar video salat Idul Fitri campuran antara laki-laki dan perempuan. Selain itu, tersebar juga video lantunan lagu shalom aleichem yang merupakan salam yahudi.

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga mulai mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan dana zakat yang diduga dilakukan oleh Panji.

Baca Juga: Putus Cinta Susah Move On? Jangan Khawatir, Yuk Intip Tips Melupakan Mantan dari Psikolog

Panji Gumilang diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara karena menyebarkan informasi bohong, sesuai dengan ketentuan pasal 14 KUHP No 1 Tahun 1946 mengatur tentang hukum pidana.

Panji juga dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016. Isi Pasal 45 A (2) berkaitan dengan ujaran kebencian. Dan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman 5 tahun.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler