Kejagung Pertimbangkan Sidang Panji Gumilang Dilaksanakan di Luar Jakarta

19 Agustus 2023, 07:03 WIB
Kejagung pertimbangkan sidang pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dilaksanakan di luar Jakarta. /ANTARA/Reno Esnir

PR DEPOK – Pondok Pesantren Al Zaytun merupakan pesantren yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat yang dipimpin oleh Panji Gumilang.

 

Belakangan ini, pondok pesantren tersebut ramai dengan kasus penistaan agama, yang dilakukan oleh sang pimpinan, Panji Gumilang.

Berdasarkan informasi yang dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA, pada saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mempertimbangkan mengenai sidang perkara kasus penistaan agama, yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, dilakukan di luar Jakarta. Pemindahan sidang menjadi di luar Jakarta karena masalah keamanan.

"Kalau misalnya di Jakarta, kita akan lihat perkembangan keamanan dan sebagainya. Tapi, kalau cukup di daerah memang kita menilai itu aman ya enggak masalah di daerah aja kita serahkan," Kata Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.

Baca Juga: Kemnaker Buka Suara Terkait Wacana WFH Akibat Tingginya Polusi Udara di Jakarta

Saat ini, Kejagung telah menunjuk sebanyak 15 orang jaksa untuk meneliti pada syarat formil dan materil pada berkas perkara yang dilimpahkan berdasarkan KUHAP.

Jaksa meneliti fokus pada kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gimilang, mengenai perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih diusut Bareskrim Polri.

Beberapa minggu lalu, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana penistaan agama. Orang tertinggi di dugaan tindak pidana penistaan agama ini dikenakan pasal berlapis.

Panji Gumilang akan mendapatkan maksimal 10 tahun pidana penjara. Berikut adalah pasal yang dikenakan ke Panji Gumilang atas kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.

Baca Juga: BLT PKH Rp750.000 Bulan Agustus 2023 Kapan Cair? Intip Yuk, Sebelum Kelewat Tanggalnya

1. Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, ancamannya 10 tahun.

2. Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun

3. 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun

Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana penistaan agama dilakukan setelah gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Propam, Irwasum, Divkum dan Wasidik Polri. Dari hasil gelar perkara tersebut peserta sepakat menaikkan status Panji Gumilang dari saksi menjadi tersangka.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler