Antisipasi Kampanye Hitam, Pemeriksaan Laporan Dugaan Korupsi yang Libatkan Capres-Cawapres akan Ditunda

21 Agustus 2023, 11:29 WIB
Jaksa Agung meminta agar pemeriksaan dugaan korupsi yang melibatkan Capres, Cawapres hingga calon Kepala Daerah untuk ditunda. /Dok. Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung via ANTARA.

PR DEPOK - Jelang Pemilu 2024 mendatang, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, memperingatkan soal laporan dugaan korupsi yang melibatkan dari calon presiden hingga calon Kepala Daerah.

Pada jajarannya, Burhanuddin meminta agar mereka lebih berhati-hati dan cermat dalam menangani laporan dugaan korupsi yang melibatkan tokoh-tokoh tersebut.

Disampaikan Burhanuddin dalam memorandum menyambut pelaksanaan Pemilu 2024, ia meminta jajarannya untuk mengantisipasi adanya indikasi black campaign atau kampanye hitam.

Memorandum tersebut disampaikan pada jajaran Jaksa Agung Muda di bidang intelijen untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: Rasanya Top! 6 Rekomendasi Warung Sate Terkenal yang Enak di Cilegon, Simak Lokasi dan Jam Bukanya

"Perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat 'black campaign', yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan," tegasnya, seperti dikutip dari PMJ News.

Bukan hanya itu, Burhanuddin juga meminta agar Jaksa Agung Muda di bidang Tindak Pidana Khusus untuk menunda proses pemeriksaan, baik tahap penyelidikan dan penyidikan, sampai tahap pencalonan selesai. 

Burhanuddin mengungkapkan hal itu semata-mata dilakukan untuk mengantisipasi digunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis.

Baca Juga: 5 Kesalahan Komunikasi Umum yang Dapat Merusak Hubungan Anda dan Pasangan, Nomor 3 Sering Terjadi

"Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama," ujarnya.

Jajarannya juga diminta untuk segera melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan atau AGHT dalam proses Pemilu, sebagai bentuk deteksi dan pencegahan secara dini.

"Segera melakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum," tandasnya.

Baca Juga: Kisah Pilu Olga Carmona, Dapat Kabar Duka usai Spanyol Raih Kemenangan di Piala Dunia Wanita 2023

Tak lupa, Burhanuddin juga mengingatkan jajarannya untuk bersikap netral dalam Pemilu 2024, apalagi dalam pelaksanaan tugas pokok sebagai penegak hukum di Indonesia.

""Kejaksaan harus senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan politik manapun," pungkasnya.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler