Rugi hingga Rp1,4 Miliar, Jaksa Agung Burhanuddin Soroti Maraknya Praktik Mafia Tanah

- 20 September 2022, 19:22 WIB
Ilustrasi: Protes Mafia Tanah
Ilustrasi: Protes Mafia Tanah /Dok. Pikiran Rakyat/Pedoman Tangerang/

PR DEPOK - Persolan mafia tanah di Indonesia belakangan sudah semakin mengkhawatirkan di kalangan masyarakat.

Jaksa Agung ST Burhanuddin, telah sejak lama menyoroti soal adanya praktik-praktik mafia tanah tersebut.

Menurut dia, dampak dari perkara mafia tanah setidaknya telah memunculkan kerugian hingga Rp1,4 triliun.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Rp600.000 Online, Cukup Unduh Aplikasi Ini untuk Dapatkan BLT BBM, BPNT, dan PKH

"Tindak pidana perkara pertanahan di Indonesia memunculkan nilai kerugian mencapai Rp1,4 triliun," tulis ST Burhanuddin dalam akun Twitter-nya, Selasa 20 September2022.

"Respons cepat dari saudara (Jaksa Agung Muda) sekalian diperlukan untuk secara melaksanakan Surat edaran Jaksa Agung nomor 16 tahun 2021 tentang pemberantasan mafia tanah," kata dia.

Burhanuddin juga meminta para Jaksa Agung Muda untuk mencermati isu aktual terkini terkait mafia tanah.

Bukan hanya terkait maraknya mafia tanah, namun juga mafia pelabuhan dan bandar udara, serta kelangkaan pupuk bagi petani.

Baca Juga: Cara Cek Data DTKS Kemensos 2022 Online untuk Dapat Bansos BPNT atau PKH

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x