Pemprov DKI Menangkan Kasasi Gugatan Reklamasi Pulau M

27 Agustus 2020, 15:08 WIB
Foto udara kawasan reklamasi Jakarta Utara //ANTARA/Iggoy el Fitra

PR DEPOK -­ Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memenangkan kasasi perihal izin reklamasi pulau M atas gugatan dari PT Manggala Krida Yudha (MKY) pada 14 Agustus 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA, sebelumnya diketahui bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi di antaranya pulau H, M, dan I.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1040/-1.794.2 tertanggal 6 September 2018.

Baca Juga: Kartu Prakerja Masuki Gelombang 6, Berikut Cara Pendaftarannya

Keputusan gubernur ini menerangkan hal-hal terkait dengan Pencabutan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta pada tertanggal 21 September 2012 bernomor 1283/-1.794.2 tentang Persetujuan Prinsip Pulau M yang dipegang oleh PT Manggala Krida Yudha.

Sedangkan pada September 2019, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan oleh PT Manggala Krida Yudha (MKY) terhadap Anies Baswedan tentang pencabutan reklamasi Pulau M tersebut.

Tidak puas dengan keputusan tersebut, PT Manggala Krida Yudha kemudian mengajukan permohonan Kasasi Kepada Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Curiga sang Rival Gunakan Obat-obatan Terlarang, Donald Trump Minta Joe Biden Jalani Tes Narkoba

Perkara yang bernomor 31/G/2019/PTUN.JKT diajukan sejak 27 Februari 2019 itu ditolak sepenuhnya.

Perlu diketahui bahwa sebelumnya Anies memiliki janji politik untuk menghentikan segala bentuk proses reklamasi di 17 pulau.

Namun, untuk reklamasi yang sudah terbentuk seperti pulau C, D, dan E, Anies mengatakan akan mengelola lahan tersebut untuk kepentingan masyarakat umum.

Baca Juga: Pemkot Depok Anjurkan 3.200 Usaha Mikro Peroleh Bantuan Usaha Kemenkop UKM

Dalam putusan di Mahkamah Agung dengan nomor perkara 31/G/2019/PTUN.JKT (pada pengadilan tingkat I), disebutkan dalam amar putusan bahwa mahkamah menolak kasasi dari pemohon yaitu PT Manggala Krida Yudha dengan termohon Gubernur DKI Jakarta.

Putusan tersebut diketuk palu pada tanggal 14 Agustus 2020.

Artinya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memenangkan kasasi atas gugatan PT Manggala Krida Yudha (MKY) mengenai izin reklamasi Pulau M di Mahkamah Agung.

Baca Juga: Kembali Alami Perubahan, Komite IOC Rilis Jadwal Terbaru Olimpiade Tokyo

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah di Jakarta Kamis, 27 Agustus 2020.

Menurutnya pengadilan menilai bahwa kebijakan DKI sudah sesuai aturan.

"Iya, menang. Semuanya keputusan pengadilan dan sudah dilihat aturannya seperti apa dan melihat kesesuaiannya," kata Yayan.

Baca Juga: Dihadapan Jokowi, Perawat Ini Menangis Usai Terima Bantuan Subsidi Upah Rp600.000

Kendati demikian, Yayan Yuhanah mengatakan bahwa DKI belum menerima salinan resmi dari Mahkamah Agung.

Namun, dirinya berharap semua pihak mengikuti putusan tersebut.

"Ya kita semua ikuti saja sesuai putusan pengadilan. Kalau sekarang lahannya belum jadi apa-apa, masih laut," tuturnya.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler