Benarkah Panji Gumilang Resmi Divonis 20 Tahun Penjara? Cek Faktanya Berikut Ini

22 Agustus 2023, 11:46 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. /ANTARA/Reno Esnir/

PR DEPOK – Benarkah Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi divonis hukuman 20 tahun penjara? Simak fakta berikut.

Berkas perkara tahap satu dugaan penistaan agama yang menyeret Panji Gumilang sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

Kejagung pun telah menyiapkan 15 orang jaksa peneliti untuk memeriksa kelengkapan berkas perkara Panji Gumilang selama 14 hari.

Baca Juga: My Lovely Liar Episode 8 Tayang Jam Berapa? Simak Spoiler dan Link Nonton Sub Indo di Sini

Namun, sebuah unggahan Facebook telah mengejutkan publik karena menginformasikan bahwa Panji Gumilang resmi divonis 20 tahun atas kasus yang menjeratnya.

Benarkah, Panji Gumilang divonis hukuman 20 tahun penjara?

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada Selasa, 22 Agustus 2023, unggahan video berdurasi 8 menit di Facebook itu menampilkan foto thumbnail Panji Gumilang mengenakan baju oranye khas tahanan dan digandeng oleh polisi.

Baca Juga: Moving Episode 10 dan 11 Kapan Tayang? Cek Spoiler dan Link Nonton Sub Indo, Terungkap Masa Lalu Jang Joo Won

Adapun narasi dalam unggahan tersebut sebagai berikut:

“PANJI R3SMI DIV0N!$ 20 THN , 4P4R4T SEPAK4T T!ND4K SEMUA P£L4KV AL ZAYTUN.”

Dari hasil penelusuran, video tersebut mirip dengan video CNN yang berjudul “VIDEO: Bareskrim Akan Tindak Lanjuti Laporan Terkait Ponpes Al Zaytun”.

Baca Juga: Yuk Ketahui 5 Pilihan Warung Makan Mie Ayam di Bondowoso Tempatnya Nyaman dan Bersih

Dalam unggahan media tersebut, Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto hanya mengatakan akan menindaklanjuti laporan terkait Ponpes Al Zaytun.

Tidak ada penjelasan bahwa Panji Gumilang resmi divonis 20 tahun penjara.

Maka dari itu, kabar bahwa Panji Gumilang resmi divonis 20 tahun penjara pada 20 Agustus merupakan informasi keliru.

Baca Juga: 10 Karakter Pendukung Anime yang Mencuri Perhatian: Ada Kakashi Hatake hingga Levi Ackerman

Panji Gumilang memang dijerat dengan pasal berlapis. Ia diduga melakukan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.

Berdasarkan penjelasan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Panji Gumilang dijerat dengan pasal-pasal berikut:

Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Yuk Ketahui 5 Pilihan Warung Makan Mie Ayam di Bondowoso Tempatnya Nyaman dan Bersih

Lalu, Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Panji Gumilang juga dijerat Pasal 156a KUHP.

Sesuai pasal berlapis yang disangkakan, Panji Gumilang terancam hukuman penjara hingga 20 tahun. Namun, belum ada informasi resmi terkait vonis Panji Gumilang.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler