Modus Ilegal Akses, Mahasiswi asal Jawa Tengah Ditangkap Polisi

22 Agustus 2023, 13:53 WIB
Mahasiswi asal Magelang, Jawa Tengah, ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai terlibat kasus pencurian dengan modus akses ilegal.* /Pixabay/Klaus Hausmann

PR DEPOK - Seorang mahasiswi asal Magelang, Jawa Tengah, ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya di Bandara Soekarno-Hatta, pada Senin, 21 Agustus 2023.

 

Penangkapan terhadap mahasiswi tersebut, disebabkan kasus pencurian barang elektronik dengan modus ilegal akses terhadap perusahaan jasa ekspedisi Shopee Express, yang mengakibat kerugian mencapai Rp337,4 juta.

"Tersangka berinisial RFP alias A (20) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana mengakses dan atau dugaan pencurian,” ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan di Jakarta, pada Selasa, 22 Agustus 2023.

Penangkapan terhadap tersangka berinisial RFP ini, berdasarkan laporan polisi dengan Nomor: LP/B/2979/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 29 Mei 2023 dengan pelapor adalah MS.

Baca Juga: Apakah BPNT Agustus 2023 Sudah Cair? Simak Info Terbaru dan Cara Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Dalam melakukan aksinya, tersangka berinisial RFP ini, mengaku-ngaku sebagai karyawan PT. Erajaya (salah satu merchant di marketplace online), dan meminta laporan resi hasil penjualan telepon seluler kepada operator resi di perusahaan jasa ekspedisi Shopee Express.

Setelah mengantongi resi tersebut, tersangka mengirim ojek online guna mengambil barang elektronik tersebut, dengan alasan diminta oleh pembeli (pembeli barang) untuk mengambil barang tersebut.

 

Dari kejahatannya, tersangka berhasil mendapatkan barang-barang elektronik sejumlah 28 barang, yang terdiri dari IPhone 14 Pro, MacBook dan Ipad) senilai Rp337.458.000.

Akibatnya, barang yang dipesan pembeli tidak sampai, dan perusahaan jasa ekspedisi Shopee Express harus menanggung kerugian yang nilainya tidak sedikit.

Baca Juga: Kabar Gembira! 3 Daerah Ini Sudah Cair Bansos BPNT Tahap 4 Lewat KKS, Apakah Nama Anda Tercantum?

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengamankan barang bukti berupa dua buah unit telepon seluler (ponsel), dan satu buah kartu ATM.

Atas perbuatannya, tersangka berinisial RFP dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.

 

Hukuman pidana yang bisa dijatuhkan kepada tersangka ini, yaitu penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler