Anggota Fraksi PKB DPR RI Dukung Pengesahan RUU PPRT untuk Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

23 Agustus 2023, 16:41 WIB
Anggota Fraksi PKB DPR RI mendukung pengesahan RUU PPRT untuk perlindungan pekerja rumah tangga. /Pixabay/Mohamed_hassan

PR DEPOK - Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI, Luluk Nur Hamidah, dengan tegas mendukung upaya untuk segera mensahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

 

Dalam sebuah interupsi di Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta pada hari Selasa, 23 Agustus 2023, Luluk menyampaikan bahwa pembahasan RUU PPRT telah tertunda terlalu lama, sementara banyak pekerja rumah tangga (PRT) masih menghadapi berbagai bentuk kekerasan.

Merujuk pada peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia yang baru saja berlalu yang memperingati kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78, Luluk mengangkat isu bahwa masih terdapat banyak PRT yang belum merasakan kemerdekaan yang sesungguhnya. Menurutnya, RUU PPRT memiliki peranan penting dalam menjamin hak dan perlindungan para PRT yang saat ini masih terpinggirkan.

Luluk menyoroti kekurangan hukum yang melindungi hak-hak PRT, yang pada gilirannya menyebabkan perlakuan yang tidak adil dan merugikan terhadap mereka. PRT sering kali diperlakukan secara semena-mena dan terpinggirkan dalam lingkungan kerja, dengan hak-hak mereka seringkali tidak diakui.

Baca Juga: Perbandingan Spesifikasi Redmi K60 Ultra vs Realme GT 3

Sikap ini menciptakan ketidaksetaraan yang mencolok dalam masyarakat, di mana PRT dianggap sebagai warga kelas dua.

"Baru saja kita merayakan hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-78 namun saat ini banyak PRT yang belum meraih kemerdekaannya. Sudah seharusnya RUU PPRT ini segera disahkan," kata Luluk dalam interupsi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman resmi dpr.go.id, pada Selasa, 23 Agustus 2023.

Dalam pandangannya, Luluk menggambarkan perlakuan buruk terhadap PRT sebagai suatu bentuk kejahatan yang sama seriusnya dengan kasus perdagangan manusia (human trafficking) yang terjadi di luar negeri.

Sayangnya, realitas di dalam negeri tidak jauh berbeda, dengan banyaknya kasus kekerasan yang menimpa PRT. Oleh karena itu, RUU PPRT tidak hanya merupakan suatu langkah untuk memberikan perlindungan kepada PRT, tetapi juga sebagai upaya untuk mengatasi masalah sosial yang lebih luas.

Baca Juga: 6 Tempat Makan Mie Ayam dan Bakso Super Enak dan Favorit di Klaten

Legislator ini dengan tegas menyatakan harapannya agar RUU PPRT mendapatkan prioritas dalam sidang-sidang legislatif mendatang. Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya siap untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam mengkaji dan membahas RUU ini lebih lanjut.

Langkah ini diharapkan akan mendorong percepatan pembahasan dan persetujuan RUU PPRT untuk memastikan hak dan perlindungan yang adil bagi semua PRT di Indonesia.

"Saya berharap RUU PPRT ini menjadi prioritas pada masa sidang kali ini, kita juga siap apabila ingin dibahas bersama dengan pemerintah," pungkasnya.

Dengan dukungan dari anggota DPR seperti Luluk Nur Hamidah, diharapkan RUU PPRT dapat segera direalisasikan menjadi undang-undang yang akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga di seluruh negeri. Dengan demikian, langkah menuju kesetaraan dan keadilan sosial di Indonesia dapat terwujud lebih nyata.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: dpr.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler