Uji Emisi di Kecamatan Palmerah: 131 Kendaraan Lulus Uji Emisi, 35 Kendaraan Tidak Lulus

1 September 2023, 10:13 WIB
Ilustrasi pemeriksaan uji emisi pada kendaraan. /Dok. DLH Jakarta/

PR DEPOK - Pemerintah Kota Jakarta Barat telah melaksanakan uji emisi pada 166 kendaraan di Kantor Kecamatan Palmerah sebagai langkah untuk mengatasi masalah polusi udara.

Kegiatan uji emisi ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan kendaraan-kendaraan yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat memenuhi standar emisi yang ditetapkan. Uji emisi ini berlangsung secara gratis, terutama bagi kendaraan dinas dan karyawan di Kecamatan Palmerah, seperti yang diinstruksikan oleh Pak Camat.

Menurut Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat, Herry Permana, uji emisi juga melibatkan kendaraan warga yang sedang mengurus layanan di Kantor Kecamatan Palmerah. Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Jakarta Barat untuk memastikan semua jenis kendaraan terlibat dalam upaya pengurangan polusi udara.

Baca Juga: Daftar Warung Bakso Mantap dan Populer di Garut, Cek Tempatnya di Sini

Tindakan uji emisi ini memiliki dampak lebih luas, karena menjadi prasyarat bagi penerapan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

Herry menyatakan bahwa tilang kendaraan berbasis uji emisi akan dimulai pada tanggal 1 September 2023, dan hal ini akan diterapkan serentak di seluruh wilayah DKI Jakarta. Penerapan tilang ini merupakan tindak lanjut dari upaya edukasi masyarakat mengenai pentingnya uji emisi untuk menjaga lingkungan dan kesehatan.

Herry berharap bahwa tindakan uji emisi dan penerapan tilang ini akan memberi pemahaman lebih dalam kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kualitas udara dan mengurangi polusi.

Baca Juga: Jelang Piala Dunia U-17, Perawatan Rumput di Stadion JIS Mulai Disempurnakan

Sebagai informasi, pada tahun 2020, rencana tilang berbasis uji emisi juga sempat diumumkan, tetapi akhirnya ditangguhkan. Namun, saat ini, Pemerintah Kota Jakarta Barat bersama kepolisian mengambil langkah tegas dalam menindak kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

Dalam hal ini, Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Lingkungan Hidup (LH) Kecamatan Palmerah, Erfan Zahri, menginformasikan bahwa dari 166 kendaraan yang diuji emisi, 131 kendaraan berhasil lolos uji emisi sementara 35 kendaraan tidak lulus. Meskipun target awal adalah 100 kendaraan, namun partisipasi masyarakat yang lebih banyak membuat jumlah kendaraan yang mengikuti uji emisi melampaui ekspektasi.

Dalam rangka menindaklanjuti kendaraan yang tidak lolos uji emisi, Herry memberikan saran kepada pemilik kendaraan untuk mengunjungi bengkel-bengkel pelaksana uji emisi yang telah disediakan di DKI Jakarta.

Baca Juga: Bansos BPNT September 2023 Cair dalam Bentuk Apa dan Berapa Besarannya?

Hal ini penting untuk memastikan kendaraan diperbaiki dan memenuhi standar emisi yang ditetapkan, sehingga dapat berkontribusi dalam menjaga kualitas udara yang lebih baik.

Kegiatan uji emisi dan tindakan tilang yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Jakarta Barat adalah langkah yang positif dalam menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat. Dengan meningkatkan kesadaran akan pentingnya uji emisi dan mengurangi polusi udara, diharapkan kualitas udara di wilayah Jakarta Barat dan DKI Jakarta secara keseluruhan akan semakin membaik.***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler