Razia Uji Emisi Mulai Berlaku 1 September 2023, Kendaraan Tak Lolos Kena Denda Tilang Segini

1 September 2023, 10:34 WIB
Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan denda tilang bagi pengendara yang kendaraannya tidak lolos uji emisi mulai Jumat, 1 September 2023.* /Foto: PMJ News/Dok Dinas LH DKI/

PR DEPOK - Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan denda tilang bagi pengendara yang kendaraannya tidak lolos uji emisi pada hari ini, Jumat, 1 September 2023.

 

Pemberlakukan denda tilang uji emisi ini merupakan upaya Pemprov DKI untuk mengurangi polusi udara di ibu kota,.

Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan menjelaskan, sebelum memberlakukan denda tilang uji emisi, pihaknya sudah melakukan sosialisasi.

“Beberapa hari terakhir sudah dilakukan sosialisasi dan masyarakat sudah tahu kendaraannya lolos uji emisi atau tidak,” kata Doni Hermawan seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Mari Dicoba Rek! 6 Rekomendasi Warung Mie Ayam Legend yang Enak di Jember, Simak Lokasinya

Selama sosialisasi, didapati cukup banyak kendaraan yang belum lolos uji emisi.

Maka dari itu, Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan pengawasan sanksi tilang bagi pelanggar sesuai prosedur.

 

“Sanksi tilang uji emisi dalam pengawasan kita. Nanti ada perwira menengah yang ditempatkan di titik-titik razia,” ujarnya seperti dikutip dari pemberitaan Antara.

Untuk kendaraan berusia di atas tiga tahun yang rutin dirawat, tidak perlu khawatir.

Baca Juga: Baim Wong Sukses Raih Omzet hingga Rp600 Juta dalam 2 Jam Saat Shopee Live Perdananya

Besaran Denda Tilang Uji Emisi

Pengendara harus membayar sejumlah uang denda apabila tidak lolos uji emisi kendaraan.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, kendaraan roda dua yang tidak lolos uji dikenakan denda tilang sebesar Rp250.000. Sementara, roda empat maksimal Rp500.000.

Adapun mekanisme tilang bagi pengendara yang tidak lulus uji emisi sama seperti tilang biasanya.

Baca Juga: Bansos BPNT September 2023 Kapan Cair dan Tanggal Berapa? Cek di Sini Penjelasannya

"Mekanisme tilang seperti biasa, yaitu melalui sidang atau pembayaran denda ke bank," ujar Doni Hermawan.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler