Operasi Zebra Sudah Dimulai, Toyota dan Lexus Beri Program Uji Emisi Gratis, Simak Syaratnya

6 September 2023, 18:47 WIB
Ilustrasi - Simak syarat dilakukannya uji emisi gratis yang digelar oleh Toyota dan Lexus, mengingat operasi zebra sudah dimulai. /Jakarta.go.id

PR DEPOK - Informasi singkat tentang Toyota dan Lexus yang mengadakan uji emisi gratis, serta syaratnya yang harus dipenuhi bisa kamu simak selengkapnya dalam isi artikel ini.

Mulai tanggal 4 sampai 17 September 2023, Polri melakukan operasi zebra serentak di seluruh Indonesia, yang juga bakal mengadakan uji emisi kendaraan.

Seperti yang diketahui, bila kendaraan Anda tidak lolos dalam uji emisi, maka surat tilang akan langsung diberikan saat itu juga.

Adanya uji emisi kendaraan ini demi mengurangi tingkat polusi yang terjadi selama beberapa pekan terakhir, yang mana Jakarta dan beberapa kota di Indonesia sempat menduduki posisi terburuk dari kualitas udara tidak sehat di dunia.

Baca Juga: Sudah Tiba di Manchester, Staf Medis Mendeteksi Cedera Punggung Sofyan Amrabat

Menanggapi hal tersebut, PT Toyota-Astra Motor (TAM) mulai mengadakan uji emisi gratis kepada pelanggannya, untuk senantiasa membantu pemerintah dalam menanggulangi dampak yang lebih besar dari kualitas udara saat ini.

"Langkah ini ditujukan untuk mendukung program pemerintah terkait pengendalian level emisi gas buang kendaraan di ibukota, sesuai dengan regulasi yang berlaku," kata Wakil Presiden Direktur PT TAM, Henry Tanoto, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari AntaraNews.

Untuk diketahui bersama, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, pengujian gratis ini menggunakan alat khusus yakni 'Gas Analizer' yang sudah tersertifikasi oleh Pemprov DKI Jakarta.

Bengkel resmi Toyota dan Lexus yang berada di wilayah DKI Jakarta bakal membuka program uji emisi gratis, kepada pelanggannya mulai tanggal 4 September hingga tanggal 31 Desember 2023.

Baca Juga: 7 Warung Sate Gurih di Boyolali yang Rasanya Nikmat Menggugah Selera

Akan tetapi, program uji emisi gratis ini dikhususkan untuk kendaraan bermerek Toyota dan Lexus, yang kendaraannya telah berusia di atas 3 (tiga) tahun.

"Toyota melihat munculnya kebutuhan pelanggan yang usia mobilnya lebih dari tiga tahun untuk mendapatkan fasilitas progam uji emisi, demi berkontribusi menghadirkan udara Jakarta yang lebih bersih dan sehat," tutur Henry Tanoto.

Sebagai informasi, untuk uji emisi kendaraan bermotor akan difokuskan untuk mendeteksi kinerja mesin, dengan mencari tahu ambang batas normal pada kadar gas buang kendaraan.

Sedangkan, untuk kendaraan mobil jenis bensin pengujian emisi berfokus pada kadar air, udara, dan gas di pembakaran mesin yang kurang sempurna.

Baca Juga: Rekomendasi 7 Tempat Warung Bakso Sedap di Mataram, NTB, Catat Alamatnya!

Jika kendaraan Anda adalah mobil diesel, uji emisi akan difokuskan pada tingkat kepekatan (opasitas/asap mobil) gas buang yang dihasilkan.

Bila saat dites uji emisi semakin pekat gas buang atau asap yang dikeluarkan, artinya adalah masalah pada sistem pembakaran di mesin.

Selain itu, pemeriksaan pada komponen-komponen penting seperti busi, filter udara, dan kesesuaian bahan bakar juga akan dilakukan, demi menjaga kadar emisi tetap berada di level yang aman.

Baca Juga: KJP Plus Bulan September 2023 Kapan Cair? Ini Informasi dan Besaran Dana yang Diterima Siswa SD-SMK

Apabila mobil Anda lulus uji emisi, maka nantinya akan langsung didaftarkan ke sistem informasi milik Pemprov DKI Jakarta melalui website resmi di ujiemisi.jakarta.go.id atau melalui aplikasi E-uji emisi.

Bagi Anda yang memiliki kendaraan merek lain seperti Mitsubishi, Hyundai, Honda dan yang lainnya juga bisa kunjungi bengkel resmi masing-masing yang mana perkiraan biaya uji emisi sekitar Rp150.000 hingga Rp 200.000.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler