Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Dituntut Restitusi Rp25 Miliar hingga Mobil Rubiconnya Dilelang

7 September 2023, 14:54 WIB
Mario Dandy Satriyo mendapat vonis hukuman 12 tahun penjaran, dituntut restitusi Rp25 miliar hingga mobil rubiconnya dilelang. /ANTARA/Aditya Pradana Putra

PR DEPOK - Mario Dandy Satriyo bakal mendekam selama 12 tahun di balik jeruji besi. Terdakwa divonis bersalah melakukan penganiayaan berencana kepada korban Cristalino David Ozora.

 

Pada Kamis, 7 September 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono, memvonis terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan hukuman 12 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Mario Dandy telah terbukti secara sah dan diyakini bersalah melakukan tindak pidana, melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu. Dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono.

Menurut Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono, Mario Dandy dihukum 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: BPNT September 2023 Kapan Cair? Lihat Jadwal Penyaluran dan Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Lebih lanjut, Mario Dandy harus membayarkan restitusi atau ganti rugi kepada David Ozora senilai Rp25 miliar lebih.

Bahkan mobil Rubicon sebagai saksi bisu dalam insiden terjadinya penganiayaan kepada David Ozora, bakal dilelang.

Seperti diketahui, terdakwa pernah mengungkapkan dipersidangan bahwa dirinya keberatan membayar restitusi gegara belum berpenghasilan alias tidak bekerja.

"Membebankan Mario Dandy membayar restitusi kepada anak korban Cristalino David Ozora sebsar Rp25.150.161.900 miliar rupiah. Menetapkan satu unit mobil Rubicon milik terdakwa dijual di muka umum, dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagai restitusi kepada anak korban David," jelas Hakim Ketua.

Baca Juga: Dana KJP Plus Tahap I 2023 Cair Mulai 6 September 2023, Simak Besaran Tiap Jenjangnya

Hakim menegaskan, jika Mario Dandy tidak bisa membayar restitusi kepada David Ozora, maka hukuman pidanan terdakwa akan ditambahkan.

Sebelumnya, vonis Hakim Ketua serupa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak terkait pada bulan Agutus lalu menetapkan terdakwa dihukum 12 tahun.

Kendati begitu, restitusi yang dilayangkan JPU berbeda dengan Hakim Ketua. Sebagaimana diketahui, persidangan pembacaan tuntutan oleh JPU, pada 15 Agustus 2023, menyatakan terdakwa harus membayar ganti rugi Rp120 miliar lebih.

"Membayar restitusi kepada anak korban Cirtalino David Ozora sebesar Rp120.388.911.003, dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun," jelas JPU, di PN Jaksel.***

Editor: Tesya Imanisa

Tags

Terkini

Terpopuler