PR DEPOK - Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Shane Lukas, resmi divonis hukuman pidana selama 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Adapun putusan vonis tersebut, dibacakan oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono pada agenda sidang pembacaan putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis, 7 September 2023.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Alimin dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.
Menggapi putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa Shane Lukas mengatakan jika dirinya akan mengajukan banding
"Saya mau banding Yang Mulia," tutur Shane Lukas.
Seperti diketahui, terdakwa Shane Lukas dinyatakan bersalah karena terlibat dalam perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Dalam dakwaan tersebut, terdakwa Shane Lukas dinyatakan ikut serta terlibat karena merekam video penganiayaan berat terdahap David Ozora yang dilakukan Mario Dandy.
Atas kasus tersebut, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan secara resmi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Shane Lukas dengan hukuman pidana selama 5 tahun penjara.
Baca Juga: BPNT September 2023 Kapan Cair? Lihat Jadwal Penyaluran dan Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
Sementara putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Shane Lukas tersebut sama seperti tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni hukuman pidana 5 tahun penjara.
Pada perkara tersebut, terdakwa Shane Lukas juga dituntut JPU dengan pidana 5 tahun penjara serta membayar restitusi atau diganti dengan pidana selama 6 bulan penjara karena telah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***