PR DEPOK - Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) lima tahun penjara di kasus penganiayaan David Ozora.
Pembacaan tuntutan Shane Lukas di kasus penganiayaan David Ozora berlangsung pada Selasa, 15 Agustus 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan hari ini, JPU mempertimbangkan banyak hal termasuk usia terdakwa yang meringankan tuntutan.
Shane Lukas dituntut 5 tahun penjara, karena melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian, JPU menjelaskan masa kurungan dapat dikurangi selama terdakwa berada di dalam penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar JPU, Hafiz Kurniawan, dilansir dari ANTARA.
Baca Juga: 17 Link Gambar Poster 17 Agustus 2023 Gratis! Desain Keren dan Simpel Cocok Buat Dekorasi
Salah satu bahan pertimbangan JPU menuntut Shane Lukas yaitu usianya yang masih 19 tahun. Menurut JPU, terdakwa masih muda dan diharapkan bisa berubah menjadi lebih baik.
"Terdakwa masih muda diharapkan dapat berkembang menjadi pribadi yang lebih baik," ungkap JPU.