Ini Alasan JPU Tuntut Shane Lukas Cuma 5 Tahun Penjara di Kasus Penganiaan David Ozora

- 15 Agustus 2023, 19:21 WIB
Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) lima tahun penjara di kasus penganiayaan David Ozora.*
Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) lima tahun penjara di kasus penganiayaan David Ozora.* /ANTARA/Aditya Pradana Putra/

 

Lebih lanjut, salah satu pertimbangan yang meringankan tuntutan karena Shane Lukas menjalani persidangan dengan sopan dan jujur.

Dikatakan JPU, Shane Luka menyesali perbuatannya usai menganiaya David Ozora, yang menyebabkan korban mengalami luka serius dan amnesia.

Baca Juga: Kunjungi 7 Warung Mie Ayam Paling Recommended di Lamongan, Berikut Alamatnya

Selain meringankan tuntutan Shane Lukas, JPU turut memberatkan dengan keterlibatan terdakwa membantu Mario Dandy menganiaya David Ozora.

Sebagaimana diketahui, JPU mengungkapkan Mario Dandy telah melakukan penganiayaan tidak manusiawi, di mana terdakwa melancarkan aksi kekerasan secara brutal.

 

Dalam hal ini, Mario Dandy Satriyo dihukum 12 tahun penjara. Selain membacakan tuntutan, JPU turut menjelaskan para terdakwa di kasus penganiayaan David Ozora harus membayar restitusi.

JPU menjelaskan, restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy, Shane Lukas, dan anak AG sebesar Rp120 miliar lebih.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x