Kabar Baik, Tarif Listrik Turun untuk 7 Golongan Pelanggan Non Subsidi, Berikut Rincian Lengkapnya

2 September 2020, 12:05 WIB
Ilustrasi petugas PLN. /Doc Istimewa

PR DEPOK – Setelah adanya token gratis dari PLN, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif melalui surat resminya pada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020 menetapkan tarif listrik turun untuk 7 (tujuh) golongan pelanggan non subsidi.

Kebijakan itu berlaku periode Oktober-Desember 2020, sebagaimana siaran pers Kementerian ESDM yang diterima tim Pikiranrakyat-Depok.com.

Terkait dengan hal tersebut, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi pada Selasa, 1 September 2020 menjelaskan mengenai hal tersebut.

Baca Juga: Puan Maharani: Kami Persilahkan Masyarakat Berpartisipasi dalam Pembahasan RUU

"Untuk pelanggan tegangan rendah tarifnya ditetapkan Rp 1.444,70 per kWh atau turun sebesar Rp 22,5 per kWh dari periode sebelumnya. Sedangkan untuk pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap, sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli-September 2020. Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352/kWh," ujar Agung Pribadi.

Kebijakan tarif listrik turun diberlakukan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020

Aturan tersebut menyatakan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB), yang dihitung secara tiga bulanan (untuk periode Triwulan IV menggunakan realisasi Mei 2020 hingga Juli 2020), maka akan tarif listrik mengalami penyesuaian.

Baca Juga: Selain di Jakarta dan Surabaya, Peneliti UGM Temukan Mutasi Covid-19 D614G di Yogyakarta dan Jateng

Mei hingga Juli 2020 empat parameter tersebut mengalami perubahan yang cenderung membaik. Oleh karena itu, tarif listrik turun bagi pelanggan nonsubsidi tegangan rendah, sedangkan untuk pelanggan nonsubsidi tegangan menengah dan tegangan tinggi tidak mengalami perubahan.

Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan melihat kondisi saat ini dan untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi dan tetap mendukung daya saing pelanggan bisnis dan industri.

Berikut rincian untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) yang diatur Kementerian ESDM menikmati kebijakan tarif listrik turun.

Baca Juga: Studi Ungkap Anak yang Lahir di Bulan September Miliki Kecerdasan Tinggi dan Karakter Spesial

1. Pelanggan rumah tangga untuk daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 s.d. 5.500 VA, 6.600 VA ke atas

2. Pelanggan bisnis untuk daya 6.600 sampai dengan 200 kVA

3. Pelanggan pemerintah untuk daya 6.600 s.d. 200 kVA, dan penerangan jalan umum, tarifnya turun sebesar Rp22,58 per kWh menjadi sebesar Rp 1.444,70 per kWh. Sementara untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.352 per kWh

4. Penerangan jalan umum turun sebesar Rp22,58 per kWh menjadi sebesar Rp1.444,7 per kWh.

Baca Juga: Siap-siap, Pemprov DKI Jakarta Akan Terapkan Aturan Ganjil Genap kepada Pengendara Sepeda Motor

Sementara untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak mengalami perubahan yakni sebesar Rp1.352 per kWh.

Di sisi lain, Bagi pelanggan listrik rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi, pelanggan bisnis kecil 450 VA dan industri kecil 450 VA akan diberikan diskon tarif dari pemerintah.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Kementerian ESDM

Tags

Terkini

Terpopuler