Puan Maharani: Kami Persilahkan Masyarakat Berpartisipasi dalam Pembahasan RUU

- 2 September 2020, 11:44 WIB
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani. /Antara

PR DEPOK - Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani menegaskan lembaga negara dibawah kepimpinnya saat ini berupaya membuka ruang partisipasi bagi masyarakat Indonesia.

Ruang Partisipasi yang dimaksud merupakan bentuk komitmen lembaga dalam menampung seluruh aspirasi serta masukan dari masyarakat terkait pada pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU).

“DPR RI berkomitmen dalam setiap pembahasan RUU, dengan membuka ruang bagi partisipasi rakyat, dalam menyampaikan kritik, masukan, aspirasi agar bentuk kualitas produk dalam legislasi memiliki legtimasi yang kuat,” kata Puan Maharani sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.

Baca Juga: Selain di Jakarta dan Surabaya, Peneliti UGM Temukan Mutasi Covid-19 D614G di Yogyakarta dan Jateng

Puan Maharani juga memberikan tanggapan, Usaha dalam kinerja dari legislasi DPR tidak pernah terpatahkan, meskipun berdampak pada pandemi Covid-19 saat ini, Puan juga menjelaskan, DPR RI telah berupaya untuk melakukan adaptasi dengan kondisi pandemi serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat hingga dapat menjalankan proses legislasinya.

“248 RUU telah ditetapkan oleh DPR RI dalam pelaksanaan Prolegnas 2020–2024 dan di tahun 2020 sudah 37 RUU diprioritaskan, sebagai dasar prioritas RUU hasilnya menyesuaikan dengan kondisi saat situasi pandemi Covid-19,” kata Puan Maharani.

Lebih lanjut ia menambahkan, "6 RUU telah rampung selesai dalam pembahasan, dan sudah disahkan menjadi UU, disusul oleh 10 RUU yang saat ini masih dalam pembicaraan pada Tingkat I, serta 19 RUU sedang dalam Tahap Penyusunan. Upaya kami dalam membuat perkembangan RUU."

Baca Juga: Studi Ungkap Anak yang Lahir di Bulan September Miliki Kecerdasan Tinggi dan Karakter Spesial

Puan Maharani menjelaskan, RUU pertama yang dibautnya telah selesai dibahas serta disetujui bersama Pemerintah untuk dijadikan Undang-Undang yaiutu RUU mengenai Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensi Indonesia–Australia, pada tahun siding 2019-2020. Pada 6 Februari 2020 RUU ini juga disepakati bersama dalam pembahasan Rapat Paripurna DPR dan telah diundangkan menjadi UU nomor 1 tahun 2020.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x