Masyarakat Butuh Kepastian, Baleg DPR Janjikan Kawal RUU HIP sampai Dibatalkan dari Prolegnas 2020

- 21 Juli 2020, 14:17 WIB
Demonstrasi di depan gedung DPR RI Tolak  RUU HIP dan Omnibus Law.
Demonstrasi di depan gedung DPR RI Tolak RUU HIP dan Omnibus Law. /Dok. Pikiran Rakyat

PR DEPOK - Mendapat penolakan dari berbagai lapisan masyarakat, kini pemerintah memastikan akan menolak pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) untuk dilanjutkan.

Sebagai gantinya, Pemerintah mengusulkan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk memperkuat badan yang terbentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tersebut.

Menanggapi hal ini, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Anis Byarwati menilai RUU HIP dan RUU BPIP adalah dua produk hukum yang berbeda baik dari sisi substansi maupun sisi statusnya.

Baca Juga: Berada di Peringkat Ketiga Kasus TBC Dunia, Jokowi: Mungkin Kita Tebengkan Saja di Urusan Covid-19 

Menurutnya, dari sisi substansi, RUU HIP mengatur haluan ideologi Pancasila bagi penyelenggara negara dan masyarakat.

Sementara RUU BPIP berisi ketentuan yang mengatur kelembagaan Badan Pembina Ideologi Pancasila, yang sekarang ini dasar hukumnya hanya berupa Peraturan Presiden (Perpres).

Dari sisi status, RUU HIP adalah salah satu dari RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2020, yang telah selesai dibahas oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yaitu Baleg DPR dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna.

RUU ini telah dikirimkan kepada Presiden dan mendapat jawaban Surat Presiden (Surpres).

Baca Juga: Tak Manusiawi, Oknum Anggota DPRD Ini Tega Aniaya Dua Polisi Hingga Tengkorak Kepalanya Penyok 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x