PR DEPOK - Mendapat penolakan dari berbagai lapisan masyarakat, kini pemerintah memastikan akan menolak pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) untuk dilanjutkan.
Sebagai gantinya, Pemerintah mengusulkan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk memperkuat badan yang terbentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tersebut.
Menanggapi hal ini, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Anis Byarwati menilai RUU HIP dan RUU BPIP adalah dua produk hukum yang berbeda baik dari sisi substansi maupun sisi statusnya.
Baca Juga: Berada di Peringkat Ketiga Kasus TBC Dunia, Jokowi: Mungkin Kita Tebengkan Saja di Urusan Covid-19
Menurutnya, dari sisi substansi, RUU HIP mengatur haluan ideologi Pancasila bagi penyelenggara negara dan masyarakat.
Sementara RUU BPIP berisi ketentuan yang mengatur kelembagaan Badan Pembina Ideologi Pancasila, yang sekarang ini dasar hukumnya hanya berupa Peraturan Presiden (Perpres).
Dari sisi status, RUU HIP adalah salah satu dari RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2020, yang telah selesai dibahas oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yaitu Baleg DPR dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna.
RUU ini telah dikirimkan kepada Presiden dan mendapat jawaban Surat Presiden (Surpres).
Baca Juga: Tak Manusiawi, Oknum Anggota DPRD Ini Tega Aniaya Dua Polisi Hingga Tengkorak Kepalanya Penyok