Dianggap Makar Terhadap Konstitusi Negara, MS Kaban: Bubarkan Parpol Pengusung RUU HIP

- 13 Juli 2020, 13:12 WIB
Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Bulan Bintang (PBB), M. S Kaban.*
Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Bulan Bintang (PBB), M. S Kaban.* /Antara / Jafkhairi/

PR DEPOK - Sejak adanya usulan terkait Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) telah menimbulkan kegaduhan dan berbagai macam polemik yang timbul di sejumlah elemen masyarakat.

Tak sedikit elemen masyarakat di hampir seluruh wilayah di Indonesia, mulai dari organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan hingga mahasiswa sempat melakukan aksi unjuk rasa guna pembahasan RUU HIP segera dibatalkan.

Pasalnya, banyak pihak yang beranggapan dan menilai usulan yang diketahui dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini bersifat ateistis dan memeras pancasila menjadi Ekasila serta Trisila.

Baca Juga: Cek Fakta: Jokowi Dikabarkan Minta Seluruh Peserta Kembalikan Uang Kartu Prakerja 

Selain meminta pembahasan RUU HIP dihentikan, tanggapan lainnya juga meminta Pemerintah Pusat untuk mengajukan pembubaran partai politik (parpol) pengusung RUU HIP.

Permintaan tersebut dilontarkan oleh Habib Rizieq Syihab (HRS) Center melalui direkturnya Abdul Chair Ramadhan pada Juni 2020.

Hal serupa pun diminta oleh Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Bulan Bintang (PBB) M. S Kaban yang disampaikan melalui akun Twitter pribadinya @hmskaban.

Pria yang sempat menjabat sebagai Menteri Kehutanan Republik Indonesia (Menhut RI) pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk membubarkan parpol pengusung pembahasan RUU HIP.

Baca Juga: Berjualan Sejak Zaman Belanda, Penjual Gudeg Legendaris Mbah Lindu Meninggal Dunia di Usia 100 Tahun 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x