Dianggap Makar Terhadap Konstitusi Negara, MS Kaban: Bubarkan Parpol Pengusung RUU HIP

- 13 Juli 2020, 13:12 WIB
Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Bulan Bintang (PBB), M. S Kaban.*
Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Bulan Bintang (PBB), M. S Kaban.* /Antara / Jafkhairi/

Adapun alasan dirinya mengatakan hal demikian, sebab parpol pengusul RUU HIP yang di dalamnya memuat tentang Ekasila dan Trisila, sama saja telah berbuat makar terhadap konstitusi negara ini.

"Usut tuntas pengusung makar konstitusi. Pemerintah segeralah usul bubarkan parpol pengusung makar konstitusi," ucap M. S Kaban sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Permintaan itu dilayangkan pria berusia 61 tahun itu, karena dirinya menginginkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tetap damai dalam naungan Pancasila dan UUD 45.

Baca Juga: Larang Penjualan Minuman Keras, Presiden Afrika Selatan: Kami Enggan Bebani Petugas Medis Lebih 

Selain meminta pemerintah untuk segera mengusulkan pembubaran parpol, pria kelahiran Binjai, Sumatra Utara (Sumut) itu pun menanggapi perihal pencopotan Rieke Diah Pitalako sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi Baleg DPR RI dan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU HIP.

"Pencopotan Diah P sebagai ketua Panja RUU HIP dan atau apa pun penggantinya 'TIDAK NGARUH', yang perlu dicopot RUU tersebut adalah dicopot dari Prolegnas (Program Legislasi Nasional)," katanya.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x