Sebanyak 800 Rekening Terafiliasi Judi Online, Menkominfo: Kami Meminta OJK Lakukan Pemblokiran

22 September 2023, 17:24 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi Minta OJK Memblokir 800 Rekening Terkait Judi Online /Antara

PR DEPOK – Indonesia masih berperang yaitu melawan perjudian online yang masih merajalela di masyarakat. Sebelumnya dengan bantuan laporan masyarakat dan organisasi telah memeriksa belasan influencer, artis dan selebgram yang melakukan promosi judi online.

Kini Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi meminta kerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), agar judi online tidak bisa beroperasi. Yaitu dengan cara memblokir nomor rekening yang terhubung dengan judi online.

"Jadi kami sudah berkirim surat. Kami meminta kepada OJK sebagai lembaga yang mengawasi perbankan dan secara hukum memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan perbankan dan pemblokiran rekening. Kami sudah minta (penutupan rekening terafiliasi judi online)," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara News.

Baca Juga: NIK Terdaftar di Kemdikbud Walau Sudah Lulus? Lakukan Ini agar Berhasil Gabung Kartu Prakerja Gelombang 61

Berdasarkan hasil temuan dari Kemenkominfo bahwa terdapat sekitar 800 rekening yang diduga terhubung dengan praktik judi online. Bahkan dari 800 rekening tersebut juga ada beberapa rekening yang berasal dari aduan masyarakat.

Penutupan rekening yang terhubung dengan judi online ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Bukan hanya pemblokiran rekening judi online saja, sebelumnya pada 17 September 2023 pihak perbankan dan platform juga melakukan sebanyak 1.450 rekening dan seribu lebih e-wallet atau dompet digital

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 61 Resmi Dibuka Hari Ini, Simak Syarat dan Cara Daftar di prakerja.go.id

"E-wallet ini kita siapkan diskusi dengan pengelolanya, mungkin ke Bank Indonesia juga. Nanti kita kaji. Ini saya sedang saya kaji dengan teman-teman pengelolanya," ucap Menkominfo.

Hingga saat ini kementerian Kominfo masih terus berusaha bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menutup gerak dari perjudian online. Dari 17 Juli hingga 17 September setidaknya Kementerian Kominfo telah menangani sebanyak seratus ribu lebih konten judi online  dan 92 konten penipuan.

Selain itu kepolisian juga menerima laporan dari oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) yang melaporkan sebanyak 26 publik figure yang terdiri dari Artis, Selebgram hingga Influencer, yang diduga melakukan promosi judi online.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Kamu Lihat Dapat Mengungkapkan Sifat Terbaik

Salah satu cara agar masyarakat mengetahui situs judi online adalah, memanfaatkan public figure yang dikenal oleh banyak masyarakat.

Indonesia merupakan salah satu negara di Asia Tenggara pengakses situs judi online terbanyak. Bersama dengan instansi dan masyarakat Kementerian Kominfo terus melakukan berbagai upaya agar masyarakat tidak mengakses situs judi online.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler