Polda Metro Jaya Temukan Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur, Korban Diiming-imingi Uang

25 September 2023, 14:13 WIB
Ilustrasi prostitusi online. Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa mereka menemukan kasus prostitusi anak di bawah umur dan korban diimingi uang. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi/

PR DEPOK – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengungkap sebuah kasus prostitusi online yang melibatkan seorang anak di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Pada saat ini pihak kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap mucikari merupakan seorang wanita berinisial FEA berumur 24 tahun. Sang melakuk menawarkan jasa prostitusi kepada pelanggan dengan mempekerjakan seorang anak berinisial SM umur 14 tahun dan DO umur 15 tahun.

FEA menawarkan jasa prostitusi online nya melalui media sosial X (twitter). Hal ini terungkap setelah kepolisian melakukan patroli siber.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Bakmi Paling Enak dan Selalu Ramai di Cibubur Jakarta, Wajib Mampir!

"Pengungkapan kasus ini berawal saat petugas melakukan patroli siber kemudian mendapati sebuah akun X (dahulu bernama Twitter) dengan ID @ixxxxxdreams yang menyediakan sarana prostitusi online," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara News.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa pelaku menawarkan prostitusi anak dibawah umur dengan harga Rp1 Juta hingga Rp8 Juta sekali booking.

"Selanjutnya dilakukan upaya paksa terhadap tersangka di salah satu hotel di Kemang saat hendak mempekerjakan dua anak untuk dieksploitasi secara seksual," ucap Ade Safri Simanjuntak, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Targetkan 3 Medali Emas, Tim Badminton Indonesia Siap Berlaga di Asian Games 2023 Hangzhou

Kedua anak di bawah umur ini yang dikerjakan sebagai prostitusi, diiming-imingi oleh mucikari dengan mendapatkan uang banyak secara instan, dengan melayani para pria hidung belang yang memesan melalui online.

Salah satu korban yang berinisial SM berumur 14 tahun baru saja melakukan prostitusi online ini. Dia terpaksa melakukan ini karena ingin membantu neneknya dan dijanjikan akan mendapatkan uang sebesar Rp6 juta, karena ia masih tinggal bersama neneknya.

Lalu korban DO yang berumur 15 tahun juga pertama kali. Dijanjikan oleh FEA akan diberikan uang sebesar Rp1 Juta.

Baca Juga: Rekomendasi 7 Drakor yang Serupa dengan Extraordinary Attorney Woo, Terbaik dan Rating Tinggi!

Menurut keterangan yang diberikan oleh Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. FEA sehari-harinya adalah seorang ibu rumah tangga, dan melakukan praktik mucikari ini secara sendiri. Mereka akan memanggil anak dibawah umur untuk menjadi prostitusi bila ada bookingan.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler