Kasus Pesta Gay di Apartemen Kuningan Masuki Tahap Rekonstruksi Adegan dan Peran Tersangka

3 September 2020, 19:32 WIB
Rekonstruksi kasus pesta gay /PMJ News

PR DEPOK – Kasus pesta gay di Apartemen Kuningan Jakarta Selatan yang digerebek Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada tanggal Jumat, 29 Agustus 2020 lalu kini telah memasuki babak baru.

Penggrebekan kala itu menangkap sebanyak 56 orang.

Kemudian setelah tahapan selanjutnya polisi menetapkan sembilan orang tersangka.

Baca Juga: Gideon Tengker Murka di Medsos, Begini Respons Nagita Slavina dan Raffi Ahmad

Pada hari ini Kamis, 3 September 2020 tersangka yang telah ditetapkan pihak kepolisian melakukan rekonstruksi adegan dan perannya masing-masing.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerangkan bahwa semua peran diperagakan oleh tersangka.

"Untuk semua peran dimainkan oleh tersangka langsung ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya sebagaimana Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Diduga Dibully Lantaran Tak Pakai Masker, Selebriti Ini Akhiri Hidupnya

Pada rekonstruksi tersebut, Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan sembilan tersangka yang telah ditetapkan melakukan reka adegan sebanyak 26 adegan.

"Untuk rekonstruksi hari ini kita akan melakukan sebanyak 26 adegan terkait kasus ini (pesta gay)," ujar AKBP Jean Calvijn.

Dalam rekonstruksi, para tersangka mengungkapkan peran masing-masing dalam kasus pesta gay di Apartemen Kuningan tersebut.

Baca Juga: Bacalon Kepala Daerah Tak Boleh Membawa Massa, Tito Karnavian: Cukup Tim Kecil Saja

Beberapa tersangka ada yang bertindak sebagai pemimpin acara.

Di sisi lain, terdapat tersangka yang menyediakan tempat acara berlangsung.

Tak hanya itu, terdapat pula tersangka yang berperan menyediakan konsumsi pada saat acara pesta gay tersebut saat berlangsung Jumat lalu.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 7 Resmi Dibuka, Berikut Cara Daftarnya

Kemudian, ada juga tersangka yang berperan sebagai penjemput laki-laki di lobby Apartemen Kuningan sebagai Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Selain itu, ada juga yang berperan dalam menjaga barang-barang bawaan para peserta selama acara pesta gay berlangsung.

Atas perbuatannya, para tersangka kasus pesta gay dikenakan hukuman berdasarkan Pasal Undang-undang.

Baca Juga: Kliennya Dituntut 3 Tahun Penjara, Pengacara Lucinta Luna Akan Ajukan Pembelaan pada Sidang Pledoi

Adapun Pasal yang dikenakan adalah Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Jo pasal 10 Undang Undang No. 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler