MK Tolak Lima Gugatan dan Tetapkan UU Cipta Kerja Konstitusional

3 Oktober 2023, 08:39 WIB
MK tolak lima gugatan dan tetapkan UU Cipta Kerja Konstitusional. /Pixabay/succo

PR DEPOK - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang Konstitusional.

 

Akan tetapi, penetapan tersebut belum bulat karena masih ada empat hakim konstitusi yang memberikan pendapat yang berbeda (Dissenting Opinion).

Sebagaimana yang dirangkum PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA dan dari akun@YLBHI, Hakim tersebut adalah Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Eny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Selain itu, MK telah menolak lima gugatan atau perkara yaitu Perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023, 50/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023. 41/PUU-XXI/2023, dan 40/PUU-XXi/2023.

Baca Juga: Paling Laris! Ini 5 Rumah Makan Sunda di Depok yang Recommended, Ada Gurame Bakar

“Mengadili, menolak permohonan para permohonan untuk seluruhnya,“ kata MK Anwar Usman saat membacakan konklusi.

Diketahui perkara Nomor 54, 41, 46, dan 50 mengajukan uji formil UU Cipta Kerja, sedangkan perkara Nomor 40 mengajukan uji formil dan materi atas UU tersebut.

Mahkamah menilai bahwa para pemohon atas lima perkara tersebut tidak beralasan menurut hukum.

“Pokoknya permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya, tambah Anwar Usman saat membacakan konklusi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Besok, 4 Oktober 2023: Perlu Membuat Perencanaan dan Realisasi Diri

Untuk perkara Nomor 54 diajukan oleh 15 pemohon yang terdiri dari berbagai federasi serikat pekerja yang ada di Indonesia.

Selain itu, pemohon juga memohon agar MK menyatakan UU 6/2023 tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD NRI 1945 yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Akhirnya mereka pun meminta mahkamah menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berlaku kembali dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Keputusan MK tentang UU Cipta Kerja ini mendadak menjadi sorotan publik, lantaran diketahui Ketua MK tersebut merupakan Saudara Ipar Presiden RI Joko Widodo. ***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA Twitter @YLBHI

Tags

Terkini

Terpopuler