Syahrul Yasin Limpo Resmi Tersangka, Ini Peran dan Total Uang Korupsi yang Dipakai tuk Keluarga

12 Oktober 2023, 10:07 WIB
Syahrul Yasin Limpo. /ANTARA

PR DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Kementerian Pertanian. Hal ini diumumkan pada Rabu, 11 Oktober 2023.

Selain Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.

"Menetapkan dan mengumumkan tersangka: SYL (Syahrul Yasin Limpo), Menteri Pertanian 2019-2024; KS (Kasdi Subagyono), Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian; MH (Muhammad Hatta), Direktur Alat dan Mesin Pertanian," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: 7 Daftar Bakso Lezat dan Paling Laris di Daerah Kebumen Jawa Tengah, Alamat lengkap dengan Jam Bukanya

Dalam penyidikan kasus korupsi ini, KPK  menemukan bahwa Syahrul Yasin Limpo bersama dengan dua anak buahnya telah memungut uang dari Aparatur Sipil Negara di Kementerian Pertanian RI.

Peran Syahrul Yasin Limpo

Sebagai tersangka kasus korupsi, SYL melantik Kasdi Subagyono sebagai Sekjen Kementan dan Muhammad Hatta sebagai Direktur Alat dan Mesin Kementan.

Baca Juga: Sinopsis Film Anaconda: The Hunt For the Blood Orchid, Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV

Setelah itu, Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan yang ada pungutan dan setoran dari ASN internal Kementan.

SYL kemudian memerintahkan Kasdi dan Muhammad Hatta memungut uang dari lingkup pejabat eselon 1 dan eselon 2 di Kementan RI. Pungutan ini dalam bentuk uang tunai, transfer, dan pemberian barang dan jasa dari realisasi Kementan yang sudah di-mark up dari vendor di Kementan.

Pungutan ini setiap bulan menggunakan pecahan mata uang asing dengan total sekitar USD4.000 (sekitar Rp62 juta) sampai dengan USD10.000 (sekitar Rp156 juta).

Baca Juga: Berencana Traveling ke Luar Negeri? Intip 5 Destinasi Termurah di Asia untuk Liburan Akhir Tahun

Menurut  Kasdi dan Hatta, uang pungutan ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarganya. Ini mencakup pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard miliknya.

"Sejauh ini total uang yang digunakan SYL bersama KS dan MH sekitar Rp13,9 miliar. KPK masih menelusuri lebih dalam mengenai ini," kata Johanis.

Saat menggeledah rumah dinas menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, KPK juga mengamankan uang Rp30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang.

Baca Juga: Sinopsis Film Anaconda: The Hunt For the Blood Orchid, Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf e dan 12B UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Syahrul Yasin Limpo Ajukan Gugatan Praperadilan

Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) setelah dirinya ditetapkan  KPK sebagai tersangka.

Baca Juga: 5 Nasi Padang di Purwokerto Paling Enak Rating Tinggi, Alamat Disini

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, pengajuan praperadilan Syahrul Yasin Limpo pada hari Rabu, 11 Oktober 2023.

Sidang praperadilan dijadwalkan akan digelar pada hari Senin, 30 Oktober 2023 dan dipimpin oleh hakim Alimin Ribut Sujono.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler