PR DEPOK – Simak info lokasi untuk melakukan uji emisi bagi kendaraan baik mobil mau pun roda dua.
Dikabarkan bahwa, mulai besok, 1 November 2023, Polda Metro Jaya bersama Dinas Linkungan Hidup DKI Jakarta akan melakukan razia uji emisi.
Jadi, sebelum kendaran kesayangan Anda kena tilang, sebaiknya lakukan uji emisi dari sekarang.
Pasalnya, jika kendaraan Anda tidak lolos uji emisi pada saat razia dilakukan, maka ada denda yang akan diberikan.
Dikutip dari ANTARA, lokasi uji emisi berada di 342 bengkel yang dilengkapi dengan 950 teknisi untuk melayani kendaraan roda empat.
Sedangkan untuk kendaraan roda dua , ada 114 bengkel dengan menyiagakan 195 orang tenaga teknisi.
Untuk mengetahui dimana saja lokasi bengkel yang melakukan uji emisi bisa dilihat pada aplikasi e-Uji Emisi.
Selain itu bisa juga dilihat pada aplikasi JAKI, caranya cuma dengan mengetik “emisi” di kolom pencarian.
Nah, dengan mengetahui dimana saja lokasi untuk uji emisi tersebut, Anda bisa memilih lokasi terdekat dengan domisili Anda.
Di tempat-tempat tersebut sudah disediakan teknisi yang siap menolong kendaraan Anda agar sesuai standar emisi yang harus dipenuhi.
Jika kendaraan Anda tidak sesuai dengan standar emisi yang berlaku maka denda siap untuk Anda terima.
Sepeda motor akan dikenakan denda sebesar Rp250.000 apabila terkena tilang, sedangkan untuk mobil sebesar Rp500.000.
Baca Juga: 5 Bansos yang Cair di Bulan November 2023, Apa Saja? Cek Daftarnya di Sini
Yuk, segera lakukan uji emisi di lokasi bengkel terdekat agar tidak kena tilang, selain itu menjaga udara di Jakarta agar selalu tetap bersih dari polusi.***