Kapasitas Isolasi Diprediksi Penuh pada 17 September, Anies Baswedan Terapkan PSBB Total di Jakarta

10 September 2020, 00:14 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan rencana PSBB jilid 2 /ISTIMEWA

PR DEPOK – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menarik tuas rem darurat dan memutuskan untuk memberlakukan PSBB Total.

Keputusan tersebut dipicu oleh prediksi akan habisnya kapasitas tempat tidur dan ruang perawatan sejumlah rumah sakit yang khusus menangani pasien Covid-19.

Anies Baswedan menyebut meski Jakarta memiliki fasilitas kesehatan yang banyak, jumlah dokter yang lebih tinggi dibanding rata-rata nasional, serta memiliki 67 rumah sakit rujukan, namun kota kini kota yang ia pimpin tengah dalam keadaan yang mengkhawatirkan.

 Baca Juga: Behasil Diabadikan Jurnalis Olahraga, Momen Haru Seekor Gajah Mencari Makanan di Tumpukan Sampah

Saat ini, Jakarta sudah melebihi ambang batas kerawanan yakni sebesar 80 persen dari ketersediaan.

“Namun ambang batas sudah hampir terlampaui, dan tak lama lagi pasti over kapasitas,” ujar Gubernur DKI Jakarta tersebut dalam keterangan pers di Balai Kota Jakarta dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Data yang dihimpun Dinas Kesehatan DKI mencatat tempat tidur isolasi harian Covid-19 di semua rumah sakit rujukan sudah terisi sebanyak 77 persen dari kapasitas sebanyak 4.456 tempat tidur.

Sementara okupansi tempat tidur ICU mencapai 83 persen dari kapasitas sebanyak 483 tempat tidur.

 Baca Juga: Tak Tahan Dihina dengan Umpatan Kasar Saat Main Game Bersama, Pemuda 18 Tahun Bunuh Temannya Sendiri

Berkaca pada kejadian bulan Maret lalu saat Jakarta mulai menutup kegiatan, kemudian kasus Covid-19 berangsur menurun dan stabil saat PSBB diberlakukan, Anies Baswedan menyatakan bahwa pembatasan itu perlu kembali diterapkan.

Lebih lanjut Anies Baswedan menambahkan bahwa kasus kembali meningkat saat Jakarta memasuki masa transisi, sehingga ketersediaan tempat tidur untuk isolasi ataupun ICU khusus Covid-19 ikut terkena dampak.

“Bila situasi ini berjalan terus, tidak ada pengeraman maka dari data yang kita miliki ini, bisa dibuat proyeksi dalam waktu sekitar sebulan tempat tidur di RS akan penuh dan tidak bisa menampung pasien Covid-19 lagi,” kata Anies Baswedan.

Anies Baswedan membeberkan, jika kasus terus meningkat maka diperkirakan tempat tidur unit perawatan intensif (ICU) akan penuh pada tanggal 15 September 2020.

 Baca Juga: Amerika Naikkan Level Kewaspadaan dan Larang Pergi ke Indonesia, Satgas: Negara Lindungi Warganya

Sementara itu, tempat tidur untuk isolasi diprediksi akan terisi penuh pada tanggal 17 September 2020.

Anies Baswedan saat ini sedang berupaya untuk menambah kapasitas tempat tidur sebanyak 20 persen.

Namun, jika bertambahpun, tempat tidur untuk ICU diprediksi tetap akan habis pada tanggal 25 September 2020. Sedangkan tempat tidur untuk isolasi diprediksi habis pada 6 Oktober 2020.

Habisnya tempat tidur ICU dan isolasi di rumah sakit rujukan ini diprediksi akan terjadi apabila Jakarta tidak memberlakukan PSBB total.

Baca Juga: Berang Disebut Cucu Pendiri PKI Sumbar, Arteria Dahlan Akan Polisikan Hasril Chaniago

“Ya memang dalam jangka pendek kita akan meningkatkan jumlah tempat tidur, kalau enggak pembatasan ketat ini hanya ulur waktu, rumah sakit akan kembali penuh dalam sebulan,” ujarnya.

Menimbang data yang menunjukkan rataan kasus positif Covid-19 pada tempat tidur isolasi dan ICU yang menyentuh angka 13,2 persen atau di atas ketentuan aman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dan perkembangan angka kematian, Jakarta memutuskan untuk memberlakukan kembali PSBB Total.

“Dengan melihat keadaan darurat ini gak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi, inilah rem darurat yang harus kita tarik, kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu bukan lagi masa transisi tapi PSBB seperti dulu dan melakukan rem darurat dan semua kegiatan harus kembali dilakukan di rumah,” ujar mantan Mendikbud tersebut.

PSBB Total ini rencananya akan diberlakukan mulai tanggal 14 September 2020 dan belum ada informasi pasti tentang kapan pembatasan ini akan berakhir.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler